Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kegiatan Yustisi Gabungan Polresta Denpasar dengan Instansi terkait,dalam rangka penerapan PPKM darurat Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Denpasar

 



DENPASAR, KPK - Polda Bali Polresta Denpasar

Pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021, sekitar pukul 10.30 wita, telah berlangsung kegiatan Ops Yustisi gabungan Polresta Denpasar bersama instansi terkait yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder, A.Md, S.H,M.Ag dengan kuat personil sebanyak 52 orang yang terdiri dari Polresta Denpasar 24 orang, TNI 7 orang, Dishub Kota Denpasar 13 orang, dan Pol PP 6 orang berdasarkan  Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Dengan menyasar Masyarakat umum yang tidak mematuhi prokes,Tempat makan/angkringan/restauran/mini market/mall dan tempat usaha lainnya  yang tercantum dalam surat edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021,Tempat olahraga umum dan tempat rekreasi dengan Rute dari Mako Polresta Denpasar - Jl. Gunung Sanghyang - Jl. Gunung Agung - Jln. Setia Budi- Jl. Gajah Mada - Jl. Sumatra - Jl. Hasanudin 

- Jl. Tamrin - Jl. Wahidin - Mako Polresta Denpasar


Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder, A.Md, S.H,M.Ag mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya Polda Bali khususnya Polresta Denpasar menjadikan masyarakat Denpasar yang taat aturan, disiplin mentaati protokol kesehatan , tetap jaga jarak, memakai masker dan selalu cuci tangan  setiap bersentuhan dengan barang maupun orang sebagai langkah pencegahan penularan pandemi Covid-19


Lebih lanjut dikatakan Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Denpasar memang tidak mudah perlu kerja keras sehingga mendapatkan hasil maksimal.


Kita berikan himbauan kepada pedagang non esensial di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat, Jln. Setia Budi, Jln. Gajah Mada Denpasar agar tutup selama PPKM Darurat.


Kegiatan ini kami lakukan melalui pengeras suara dari mobil Dalmas Polresta Denpasar di sepanjang Jalan Gunung Agung, Jln. Setia Budi dan jln. Gajah Mada Denpasar agar masyarakat selalu mengikuti Prokes dan mentaati SE Gubernur no 10 agar selama PPKM Darurat,toko-toko non esensial tutup sementara sampai tanggal 20 Juli 2021, agar dapat memutus penyebaran Covid-19. 


Hasil kegiatan yaitu memberikan  himbauan kepada masyarakat dan pedagang sebanyak 30 kali, pungkasnya. (DPS 3 3) (Cahaya)