Bangli, Rabu 16 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas, Polres Bangli menerima penyuluhan hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli.
Tim Penyuluhan yang diketuai AKBP I Made Krisna Mahardika, S.H., M.H. ini mengangkat materi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 11.15 WITA dengan dihadiri oleh Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., Kasi Kum IPTU I Made Wiriana, S.H., serta sekitar 70 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing Bag, Sat, Si, dan jajaran Polsek.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bangli menyampaikan apresiasi kepada Bidkum Polda Bali atas penyuluhan hukum yang rutin diberikan, khususnya kepada Polres Bangli. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menunjang pelaksanaan tugas dan mengajak seluruh peserta untuk menyimak materi dengan seksama agar dapat diimplementasikan di satuan kerja masing-masing.
Sambutan selanjutnya dibacakan oleh AKBP I Made Krisna Mahardika, S.H., M.H. mewakili Kabidkum Polda Bali. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas Subbid Sunluhkum dalam memberikan pemahaman hukum kepada personel Polri. Diharapkan, materi yang disampaikan tidak hanya dipahami dan diterapkan, tetapi juga disebarluaskan kepada rekan-rekan personel yang belum sempat mengikuti kegiatan.
Acara penyuluhan kemudian secara resmi dibuka oleh AKBP I Made Krisna Mahardika, dengan harapan seluruh peserta dapat mengambil manfaat dari materi yang disampaikan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Bangli bersama Polda Bali dalam membangun budaya kerja Polri yang profesional, bermartabat, dan humanis, serta mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat.
(Cahaya)