Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Mobil Warna Hitam Memuat Kayu Hasil Hutan Tanpa Ijin Diamankan Polsek Seririt

 


Buleleng, KPK - Berawal dari Informasi adanya kendaraan pick up jenis L 300 warna hitam dengan nomor Polisi DK 8650 UK telah mengangkut kayu hasil hutan jenis sonokeling yang diangkut dari wilayah barat di Kecamantan Gerokgak menuju wilayah Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt, yang diterima pada hari  Rabu tanggal 9 Juni  2021 pukul 21.00  yang diterima Polsek Seririt . Selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.IP., bersama-sama dengan unit opsnal serta unit patroli Polsek Seririt melakukan penelidikan dan pemantuan terhadap adanya mobil pick up yang memuat kayu.


Dan dari hasil pemantauan dan Patroli yang dilakukan Kapolsek bersama unit opsnal dan Patroli kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira jam 00.30  Wita bertempat di Jln Raya Wilayah Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, telah berhasil menemukan mobil pick up jenis L 300 warna hitam dengan nomor Polisi DK 8650 UK dengan bodi ditutup terpal membawa kayu batangan. 


Setelah dilakukan pengecekan langsung ditemukan jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa di lengkapi dokumen yang sah, selanjutnya supir dan penumpang serta mobil pick up dibawa kekantor Polsek Seririt. 


Dari hasil interview awal yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Seririt IPTU Putu Edy Sukaryawan, S.H.,M.H., diketahui peran serta orang yang dapat mempertanggung jawabkan aas ditemukannya kayu tersebut antara lain :   

 

1. Putu Astana berumur  umur 48 tahun, pekerjaan Petani , Laki-laki, alamat Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, mengakui telah melakukan penebangan dikawasan hutan Negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dan selanjutnha menjual hasil tebangan tersebut.


Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap Putu Astana sesuai pasal  82 ayat(1) huruf c yo pasal 12 huruf c dan atau pasal 87 ayat(1) huruf c ya pasal 12 huruf m, UU RI nomor 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda 500.000.000. 


Terhadap pelaku Putu Astana telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 dan  masih diamankan di Polsek Seririt berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP. KAP/11/VI/RESKRIM/2021, tanggal 10 Juni 2021.


2. Komang Martana Yusa berumur 46 tahun, pekrjaan wiraswasta, laki-laki, alamat Banjar Dinas Sumber Bunga Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng berperan telah  memasarkan kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan.


Sangkaan pasal yang diterapkan kepda Komang Martana Yusa adalah pasal  87 ayat(1) huruf b yo pasal 12 huruf l,  UU RI nomor 18/2013 tentang  pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda 500.000.000.


Terhadap pelaku Komang Martana telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 dan masih diamankan di Polsek Seririt berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP. KAP/13/VI/RESKRIM/2021, tanggal 10 Juni 2021.


3. Edi Suhartono, berumur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, laki-laki, alamat Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng telah  mengakui mengangkut kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan.


Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Edi Suhartono, pasal 83 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf e, UU RI nomor 18/2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda 500.000.000.


Terhadap pelaku Edi Suhartono  telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 dan  masih diamankan di Polsek Seririt berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP. KAP/12/VI/RESKRIM/2021, tanggal 10 Juni 2021.


4. Heru Wahyudi, berumur 52 tahun, pekerjaan buruh tani, laki-laki, alamat Dusun Sidorejo Wetan Rt. 001, Rw. 002 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, alamat Sementara Jalan Sudirman Losmen Ganidri Kota Amlapura  Kabupaten Karangasem,  pelaku mengakui barang bukti kayu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Putu Astana dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).


Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Heru Wahyudi pasal yg disangkakan : pasal 87 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf l, UU RI nomor 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun, denda 500.000.000.


Terhadap pelaku Heru Wahyudi   telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 dan  masih diamankan di Polsek Seririt berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP. KAP/14/VI/RESKRIM/2021, tanggal 10 Juni 2021.


5. Sodikin, berumur 53 tahun, pekerjaan Tani, laki-laki , alamat Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, pelaku mengakui mengangkut kayu hasil hutan tersebut dari rumah pelaku Putu Astana menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.


Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Sodikin pasal 83 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dengan denda 500.000.000. 


Terhadap pelaku Sodikin telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 dan  masih diamankan di Polsek Seririt berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP. KAP/15/VI/RESKRIM/2021, tanggal 10 Juni 2021.


Dari ke 5 (lima) terduga pelaku yang dijadikan barang bukti berupa:

- 49 gelondongan dengan panjang 1 s/d 1,5 meter.

- 1 unit ran L300 DK 8650 UK

- 1 buah gergaji kayu

- 1 buah kapak

- 1 lembar prin out rekening Bank BCA an. KOMANG MARTANA YUSA.


Terhadap kelima tersangka saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tutup Kapolsek KOMPOL GEDE JULI, S.IP. (Cahaya)