KPK - Denpasar, Polda Bali Polresta Denpasar
Pada hari Minggu, tanggal 04 Juli 2021 sekitar pkl 08.00 wita, bertempat di Gereja GPIB Ekklesia Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, telah dilaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring pelaksanaan SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dipimpin oleh Pawas Ipda I Nyoman Madriana, S.H, dan Padal Aiptu Gede Suka Antara, SH.
Berdasarkan hasil monitoring, dilaporkan bahwa di Gereja GPIB Ekklesia Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai *tidak dilaksanakan Ibadah Hari Minggu secara tatap muka* sebagaimana biasanya. Gereja dalam keadaan sepi dan hanya dijaga oleh 2 orang petugas pengamanan internal Gereja.
Berdasarkan keterangan petugas pengamanan internal Gereja, bahwa berdasarkan rapat pengurus Pelaksana Harian Majelis (PHMJ) dan Tim Covid-19 Gereja GPIB Ekklesia Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pasca terbitnya SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, diputuskan bahwa pelaksanaan semua kegiatan Ibadah tatap di muka di Gereja *DITIADAKAN* sampai tanggal 20 Juli 2021 dan atau adanya ketentuan lain dari pemerintah Provinsi Bali, untuk sementara kegiagan ibadah dilakukan secara virtual.
Kegiatan pengamanan dan monitoring pelaksanaan SE Gubernur Bali No 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali di Gereja GIPB Ekklesia Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai berjalan dalam keadaan aman dan lancar.
Secara terpisah Kapolsek Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKP I KETUT DARTA,S.H mengatakan peniadaan kegiatan ditempat ibadah termasuk Gereja Eklesia sudah sesuai anjuran pemerintah dan apa yang dilaksanakan oleh Gereja Eklesia patut kita contoh untuk menekan penyebaran Covid 19 di Bali. (Cahaya)
(Dps 3 3)


