Gianyar, KPK - Polda Bali Polres Gianyar. Dalam upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tidak lagi menjalankan isolasi mandiri tetapi menjalani isolasi terpusat sesuai dengan tempat yang telah disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Guna mensosialisakian hal tersebut Kepolisian Resor Gianyar berserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk isolasi terpusat dalam upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. (15/8)
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. Senin (16/8/2021) pagi mengatakan kegiatan pemasangan spanduk yang dilaksankan adalah sebagai upaya mensosialisasikan kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tidak lagi melaksanakan isolasi mandiri namun harus menjalankan isolasi terpusat.
“pemasangan spanduk kita tempatkan di tempat-tempat strategis seperti di persimpangan, pasar-pasar serta tempat strategis lainnya” ucap Kapolres Gianyar.
Lebih lanjut dirinya mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
“salah satunya dengan melaksanakan isolasi terpusat bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19” jelasnya.
“ini kita laksankan untuk melindungi orang-orang yang kita sayangi” tambahnya.
Dengan melaksanakan isolasi terpusat mudah-mudah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gianyar bisa kita tekan “sehingga aktivitas masyarakat segera bisa kembali normal” tutupnya. (Cahaya)