Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

PRESS RELEASE Singaraja, 18 Agustus 2021

 



Singaraja, KPK - SAT RESKRIM POLRES BULELENG BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM RUMUSAN PASAL 363 KUHP SESUAI DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR LP/B / 77 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES BULELENG/POLDA BALI, TANGGAL 08 AGUSTUS 2021 YANG DIKETAHUI TERJADI PADA HARI SENIN TANGGAL 02 AGUSTUS 2021, SEKIRA PUKUL 09.30 WITA,  DI GUDANG UD. MY OB DI JLN. SERIRIT-SINGARAJA DS. KALIBUKBUK, KEC./KAB. BULELENG.


Korban KADEK REGEN SURIYAWAN, Laki-laki, Lahir  di Panji, pada tanggal 14 Mei 1986, Umur 35 tahun, WNI,  Agama Hindu, Pendidikan SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta,  Alamat Br. Dns. Babakan Ds. Panji, Kec. Sukasada, Kab Buleleng.

Tersangka :

1. KETUT WARDANA, Laki-laki, lahir di Anturan tanggal 31 Desember 1985, umur 36 tahun, agama Hindu,Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng.


2. KETUT WIDI ARJAYA, Laki-laki, lahir di Anturan tanggal 10 Agustus 1976, umur 45 tahun, agama Hindu,Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng.


3. GEDE SUDIASA Als BANDIT, Laki-laki, lahir di Anturan tanggal 02 Juli 2002, umur 19 tahun, agama Hindu,Pekerjaan Buruh, Alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng.


Hasil pemeriksaan terhadap Korban dan para saksi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, sekira pukul 09.30 wita,  di Gudang UD. MY OB di Jln. Seririt-Singaraja Ds. Kalibukbuk, Kec./Kab. Buleleng saat korban hendak mengecek barang-barang miliknya berupa 1 (satu) buah kulkas Show Case, 1 (satu) buah meja besi berwarna oranye, 1 (satu) buah troly blanja yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kereta dorong yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah rak pajangan yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah magicom berwarna silver dan 1 (satu) buah brangkas yang sebelumnya disimpan didalam gudang namun korban tidak menemukan barang miliknya tsb. Berdasarkan keterangan tersebut team Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan interogasi terhadap pelaku KETUT WARDANA, KETUT WIDI ARJAYA dan GEDE SUDIASA Als BANDIT di Banjar Dinas. Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng yang mengakui telah mencuri 1 (satu) buah kulkas Show Case, 1 (satu) buah meja besi berwarna oranye, 1 (satu) buah troly blanja yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah kereta dorong yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah rak pajangan yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah magicom berwarna silver dan 1 (satu) buah brangkas milik korban dengan cara pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak kawat pengait pada pagar dan masuk mengambil barang-barang tsb kemudian mengangkut dengan menggunakan mobil pick up dan menjual barang-barang tsb kepada pengepul barang bekas, selain ke 3(tiga) pelaku tsb juga terlibat 2 orang lainnya antara lain GEDE KARISMAWAN, Laki-laki, lahir di Singaraja tanggal 19 Februari 1984, umur 47 tahun, agama Hindu,Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng (masih menjalani ISOTER)  dan KADEK SURIAWAN, Laki-laki, lahir di Anturan tanggal 31 Agustus 2004, umur 17 tahun, agama Hindu,Pekerjaan tidak bekerja, Alamat Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kec, dan Kab. Buleleng (anak dibawah umur).

Ke Hal...........2


-2-

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi danTersangka, mengumpulkan barang bukti.


Barang bukti yang telah diamankan

1. 1 (satu) buah kulkas Show Case

2. 1 (satu) buah meja besi berwarna oranye

3. 1 (satu) buah troly blanja yang terbuat dari besi

4. 1 (satu) buah kereta dorong yang terbuat dari besi

5. 1 (satu) buah rak pajangan yang terbuat dari besi

6. 1 (satu) buah magicom berwarna silver


Terhadap pelaku KETUT WARDANA, KETUT WIDI ARJAYA dan GEDE SUDIASA Als BANDIT disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Cahaya)