Gianyar, KPK - Polda Bali Polres Gianyar. Kepolisian Resor Gianyar bersama Polsek jajaran secara masif terus melaksanakan kegiatan penyekatan akses jalan guna mengurangi mobilitas dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Terlihat pagi ini Kamis (12/8/2021) personel Polres Gianyar bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan penyekatan bertempat di jalan Jalan Raya Manguntur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar.
Kegiatan dipimpin oleh Kasatgas 3 kepatuhan AKP Laksmi Trisnadewi.W, S.H., S.I.K. selaku Ketua Kelompok 3 didampingi oleh Ipda I Nyoman Gunadi dan Ipda Samsuri, S.IP dengan melibatkan 9 Personel Ops Aman Nusa Agung II 2021 (Lanjutan).
“ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemberlakukan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 27 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran Gubernur Bali No : 13 tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali” ujar Laksmi.
Penyekatan akses jalan dilaksanakan dengan tujuan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Gianyar melalui jalur Batubulan untuk mencegah penyebaran covid- 19 dan percepatan penanganan Covid 19 serta pemulihan perekonomian nasional.
“dalam kegiatan penyekatan yang dilaksanakan telah memeriksa 109 unit kendaraan dan memutar balikan sebanyak 4 unit kendaraan yang tidak membawa surat vaksin, surat jalan serta dengan tujuan tidak jelas” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan himbauan tentang "protokol kesehatan 6 M ( memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga imun) kepada para pengguna jalan raya di Jalan Raya Manguntur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar” tutupnya. (Cahaya)