Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli, -Dalam Rangka KRYD penerapan disiplin, pengendalian Covid-19 dan Gakkum Protokol Kesehatan sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No,10 tahun 2021 serta Penrapan PPKM Darurat Level IV di Wilayah Kabupaten Bangli.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka pada hari Sabtu tanggal 07/08/21 bertempat di Simpang tiga Suter Kintamani-Bangli telah berlangsung Operasi Dalam Rangka penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No.10 thn 2021 yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Bangli AKP Ida Bagus Ketut Karyawan, SH didampingin Kasubbagdal Ops Bag.Ops Polres Bangli AKP Sang Ketut Mariasa.
Kegiatan ini melibatakan 20 (dua puluh) Personil gabungan yang terdiri dari unsur Kodim 1626 berjumlah 3(tiga) personil, Polres Bangli 8 (delapan) personil, 6 (enam) Anggota Sat Pol PP dan 3 (tiga) dari Kejaksaan Bangli.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dapat menindak 4 (empat) Pelanggar dengan Pelanggaran yang dilakukan yaitu Melanggar Prokes dengan tidak Memakai Masker serta salah Gunakan masker. Untuk pelanggar dikenakan sangsi berupa sangsi social dan Administrasi berupa Denda disamping itu juga kesemua Pelanggar diberikan tindakan Fisik Berupa Laksankan Puhs up
Kasat Sabhara Selaku Kasatgas V Ops KRYD Polres Bangli Akp Ida Bagus Ketut Karyawan,SH menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penerapan PPKM Darurat diwilayah Kabupaten Bangli melibatkan 20 (dua puluh) Personil gabungan dari Unsur TNI-Polri, Sat Pol PP dan pihak Kejaksaan Negeri Bangli.
“ Pendisiplinan yang kami Lakukan ini bertujuan untuk menekan dan mencegah Penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Bangli serta mengedukasi Masyarakat akan pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 sehingga nantinya Masyarakat dapat terbebas dari Covid-19 dan dapat beraktifitas seperti biasa, “ Kata Akp Ida Bagus Ketut Karyawan,SH. (Cahaya)


 
 
 

