Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli
Ingin memiliki sepeda motor sendiri, seorang pelajar berinisial DS dari Gianyar nekat melakukan aksi pencurian 1 Unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Aksi pencurian Sepeda Motor ini bermula saat seorang masyarakat berinisial NKG melapor ke Polsek Susut bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir dipinggir jalan di Br. Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih telah raib saat dirinya hendak panen cabe di kebun miliknya. Selasa (07/09).
Saat pressrelease di Polsek Susut Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga, S.T menjelaskan atas adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Susut melaksanakan penyelidikan di lapangan serta berbekal informasi dan keterangan para saksi. Selasa (14/09).
" Dari hasil penyelidikan team, di hari yang sama berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (11 th) yang merupakan seorang pelajar dari Kelurahan Samplangan, Gianyar yang di duga sebagai pelaku ", Ujar Kapolsek Susut.
Lanjut Kapolsek menuturkan dari hasil pemeriksaan DS mengakui telah mencuri 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam milik NKG yang terparkir di jalan Br. Tanggahan Talangjiwa, Desa Demulih, Susut. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Susut guna dilakukan peneriksaan lebih lanjut.
Modus pelaku melakukan pencurian tersebut karena melihat kunci yang masih nyantol di bawah jok motor sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil motor tersebut dengan tujuan ingin memiliki sepeda motor.
" Kami telah berkoordinasi dengan pihak BAPAS dan P2TP2A dan kepada pelaku kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur " . imbuhnya.
Pelaku kini disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara namun proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada pasal 21 Ayat (1) UU nO.11 th 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (Cahaya)


