Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

LAPORAN PENGADUAN DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) OLEH DPC PDIP KOTA DENPASAR

 



Denpasar, KPK - Polda Bali Polresta Denpasar

Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pukul 09.00 wita telah datang ke SPKT Polresta Denpasar, Pengurus DPC PDIP Kota Denpasar dalam rangka membuat laporan/pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terhadap Ketua Umum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri, yang dimuat dan beredar pada beberapa akun media sosial.


Adapun Pengurus DPC PDIP Kota Denpasar yang membuat laporan/pengaduan (sebagai pelapor) adalah Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Denpasar  I Wayan Sutama, didampingi oleh Wakil Sekretaris Ni Ketut Sudiani,  Penasehat Hukum I Made Kondra, SH. serta beberapa pengurus dari DPC dan PAC PDIP Kota Denpasar seperti Putu Prida Dewi, ST., Putu Ariani, S.Pd., Emita, Armiani, Dayu Vivi, Made Suryadarma, I Wayan Jelantik, Agus suhendra dan Agustiana.


Dalam kehadirannya di Polresta Denpasar, para Pengurus DPC PDIP yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, membawa 1 buah spanduk yang bertuliskan *"Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan"* dan mereka diterima oleh Kabag Ops Polresta Denpasar,

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Kasi Propam Polresta Denpasar, KPSKT Polresta Denpasar, Kanit I Sat Intelkam Polresta Denpasar.


Dalam pelaporannya, pelapor telah melaporkan sebanyak 12 (dua belas) akun media sosial yang diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDIP  


Dalam pembuatan laporan dari pihak pelapor menyertakan beberapa bukti antara lain screenshoot maupun copy beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali dugaan berita bohong (hoax) tentang Ketua Umum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarno Putri.


Laporan pengaduan pihak pelapor diterima dengan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomer Reg : DUMAS/709/IX/2021/SPKT/SAT. RESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.


Pada kesempatan tersebut Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder,A.Md, S.H, M.Ag seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan,S.Ik, M.H mengatakan Kami Polresta Denpasar selalu melayani masyarakat apabila ada pihak/kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan.


Lebih lanjut dikatakan kita selalu profesional dalam menangani setiap laporan/pengaduan sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terayomi.


Kami juga tidak akan tebang pilih dalam menerima laporan/pengaduan semua kami perlakukan sama dari manapun dan dari siapapun demi rasa keadilan.ucapnya. (Cahaya)