Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli, - Pelaksanaan pengendalian pergerakan dan pengecekan terhadap warga masyarakat yang keluar masuk wilayah Kab. Bangli serta kepatuhanan terhadap pelaksanaan PPKM PPKM level 4 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali (SE) Nomor 11 tahun 2021. SE itu tentang PPKM level 4 COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Bertempat di Pos Penyekatan Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Satgas III Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 2021 dipimpim Kasatgas III Akp I Ketut Suandi , SH Melaksanakan Yustisi dan Pemeriksaan dengan melibatkan 36(tiga puluh enam) Personil Gabungan Kodim 1626 dan Sat Pol PP Kabupaten Bangli, Jumat, 10/09/2021
Dengan Sasaran warga masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor yang masuk maupun keluar wilayah Bangli dengan memeriksa surat-surat kendaraan, identitas diri dan surat tanda telah divaksin maupun suket swab.
Pagi tadi seperti biasa kami melaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat yang melintasi pos penyekatan Bunutin terus diperketat kali ini kami memeriksa 180 unit kendaraan dan kendaraan yang di putarbalikan sebanyak 10 unit Kendaraan. selain itu juga kami menindak 16 pelanggar lalu lintas dengan BB Sebanyak 14 STNK dan 2 SIM, hal tersebut untuk memberikan efek jera dalam mencegah penularan COVID-19 dan menertibkan lalulintas dijalan raya untuk kesehatan dan keselamatan bersama" Pungkas Ketut Suandi"
Dihubungi dilokasi Kasatgas III KRYD III AKP I Ketut Suandi, SH menjelaskan, “ Kegiatan ini merupakan program pemerintah pusat. Kami mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas penanggulangan pencegahan penularan covid -19 yang sampai saat ini belum hilang. Untuk penindakan pelanggar lalulintas Hal tersebut merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 itu diketahui mengatur tentang pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain memberikan tindakan berupa tilang juga diberikan teguran lisan yang humanis agar dalam berkendara nantinya tidak lupa membawa surat surat kendaraan yang lengkap untuk keselamatan dijalan raya ” katanya,
“ Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan Pemerintah dan mendukung Penerapan PPKM Level 4 serta selalu terapkan Pola Hidup sehat dengan terapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat dan tetap patuhi peraturan lalu lintas dijalan raya sehingga nantinya Situasi pandemi ini cepat berlalu dan perekoniam dapat berjalan dengan baik “ Imbuhnya. (Cahaya)