Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku MW Diamankan Polisi

 



Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli

Pelaku MW (52 tahun) diamankan Polres Bangli karna setubuhi anak dibawah umur yang juga merupakan anak tirinya sendiri hingga hamil delapan bulan.


Saat Press Release hari ini Jumat (17/9) Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, S.I.K.,M.H., menerangkan korban KJ diketahui hamil oleh ibunya saat memeriksakan korban ke bidandesa karna sakit, mendapati hal tersebut ibu korban sempat menanyakan pelaku, namun korban enggan untuk memberi tahu.


Kasus terseut sempat dimediasi aparat desa setempat namun tidak menemukan titik terang sehingga Ayah kandung korban yang juga merupakan saudara kandung pelaku, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tembuku dan dilimpahkan ke Polres Bangli.


“Dari hasil penyelidikan korban KJ mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban, sehingga kami dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku”Ujar Kapolres


Saat diperiksa, pelaku MW mengakui perbuatannya, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. 


“Perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal bulan Februari lalu hingga hamil delapan bulan”,kata Kapolres.


AKBP Agung menambahkan dalam hal ini pihaknya menjerat tersangka dengan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) U.U.R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan U.U.R.I No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U.U.R.I No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas U.U.R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Cahaya)