Bangli, KPK - Tim Gabungan Prokes Covid-19, TNI, Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan Oprasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 bertempat di Simpang Tiga Patung Dewi Sri Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (03/10/2021).
Babinsa Serka Wayan Asli dalam kegiatan operasi yustisi menuturkan TNI dan Polri akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi Covid-19 sampai warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih ada ditemukan pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker”, ucapnya.
Tujuan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk meningkatkan partisipasi aktif Warga Masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 serta untuk terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman serta untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi yang digelar tersebut berjalan dengan lancar dengan menjaring 5 pelanggar. Bagi warga yang melanggar prokes di kenakan sanksi berupa Sanksi social, sanksi teguran dan sanksi Fisik serta kemudian dibagikan masker secara gratis.
Menurut Dandim 1626 /Bangli Letkol Inf I Gde Putu Swardana S.I.P di tempat terpisah mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi gabungan ini, salah satu sasaran utamanya adalah menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya menerapkan 3M. Masyarakat Kintamani harus menjadikan masker sebagai kebutuhan di masa Pandemi covid 19 yang belum usai hingga kini.
"Sejatinya, penggunaan masker bukan sekadar formalitas atau karena adanya penertiban dari petugas, tapi juga untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid 19" tutup Dandim. (Cahaya)