Tabanan, KPK - Polda Bali-Polres Tabanan-Humas-Polsek Kerambitan, Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas tetap aman kendusip serta rangkaian kegiatan pembagian BLT Dana Desa di Kantor Desa Sembung Gede dapat berjalan dengan tertib aman lancar, warga masyarakat disiplin Prokes.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian candra, SIK., MH, pada hari Rabu tgl 13 Oktober 2021 pukul 09.00 wita, Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gede Artha S.H., menugaskan Bhabinkaktibmas untuk melaksanakan pengamanan dan pendisplinan Prokes pada kegiatan pembagian BLT Dana Desa untuk bulan Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Sembung Gede, Kerambitan.
Rangkaian kegiatan pembagian BLT kepada masyarakat yang berhak menerimanya dipimpin dan dikendalikan langsung oleh Perbekel Desa Sembung Gede I Ngh Surajaya dibantu staf Desa dan Kawil se Desa Sembung Gede.
Pada kesempatan tersebut Perbekel Desa Sembung Gede I Ngh Surajaya mengatakan “pembagian BLT Dana Desa kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai Intruksi pemerintah, dalam pelaksanaannya tetap mengindahkan protokol kesehatan, Warga masyarakat Desa Sembung Gede yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa sebanyak 37 orang dengan nilai nominal uang tunai Rp. 300.000,-( Tiga Ratus Ribu Rupiah) per orang,
Sejalan dengan Perbekel disela-sela kegiatan Bhabinkamtibmas yang mengamankan jalannya kegiatan memberikan imbauan dan mengingatkan “situasi saat ini belum normal, masik dalam situasi pandemi Covid-19, untuk itu disetiap aktifitas kita wajib disiplin PROKES 3 M, ( menjaga jarak, gunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir ) dan juga mencegah terjadinya kerumunan, demi kebaikan dan kesehatan kita bersama, Tegas Bbabin mengingatkan.
Sedangkan dilain kesempatan Kapolsek Kerambitan Kompol Bambng I Gede Arta, selalu mengingatkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar selalu turun dan memonitor kegiatan yang ada di Desa binaannya, agar menjalin kerjasama, membangun komunikasi, koordinasi dengan todat, toga, tomas dan memastikan situasi di Desa aman kondusif, penerapan Pemberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakjat (PPKM) sekala Mikro berjalan seseuai dengan ketentuan yang ada, Sampai kegiatan selesai situasi aman kondusif rangkaian kegiatan berakhir dan ditutup pukul 11.30 wita. (Cahaya)