Polda Bali - Polres Karangasem
menindak lanjuti Commander Wish Kapolri dan Perintah Kapolres Karangasem sebagai Transformasi Operasional dalam Program Pemantapan Harkamtibmas, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19, Minggu 31/10/2021
Kegiatan yustisi dilaksanakan pada hari Sabtu malam 30 Oktober 2021 mulai pukul 20.25 wita, di depan Mako Polsek Selat dan melaksanakan Pembagian Masker kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Dikonfirmasi mitra Humas Kanit Samapta Polsek Selat Ipda I Komang Sudiarta mengatakan " Kami selaku Pawas bersama empat orang anggota Polsek Selat, melaksanakan kegiatan Yustisi dan pembagian masker di Jln Raya Selat Kaja, Desa Selat, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem, dengan menemukan 5 ( lima ) orang pelanggaran Warga yang tidak memakai masker Nihil, namun Warga yang memakai masker tidak sempurna 5 orang
diberikan Pembinaan dan Teguran serta diberikan Masker sebanyak 30 pcs.
Ditambahkannya dalam giat tersebut , kami dan Personil memberikan edukasi / imbauan kepada warga masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan dan menerapkan 6 M yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas atau bepergian, budayakan cuci tangan dan mematuhi aturan, guna mencegah penyebaran Virus Covid - 19.
Publis Humas Polres Karangasem. (Cahaya)