Badung, KPK - Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara , Unit Samapta Polsek Kuta Utara di pimpin Panit 2 Aiptu Made Sutarja terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam bentuk kegiatan Patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-3 di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Jumat ( 18/10) pukul 22.00 Wita.
Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 wita dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Mendagri No.16 tahun 2021 dan Inmendagri No.43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kegiatan tersebut fokus menyasar lokasi- lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian pengunjung Seperti warung makan , Pertokoan, Cafe, Restoran dan tempat pelayanan publik lainnya di sepanjang jalan raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bali.
" Ini merupakan salah satu upaya kami terus mengingatkan masyarakat agar tetap taat Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid -19 " Ujar Aiptu Sutarja. Selasa (19/10) pukul 07.00 wita, saat di komfirmasi.
Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Personil Unit Samapta terus mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi kepada pelaku usaha terutama yang memiliki pengunjung ramai.
Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan serta berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri.
akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya. (Cahaya)