Badung, KPK - Polda Bali, Polres Badung, Polsek Abiansemal. Personil Samapta Polsek Kuta Utara di pimpin Kanit Samapta Iptu I Made Sujana melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam bentuk kegiatan Patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-3 di obyek wisata Pantai Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Rabu (20/10) pukul 09.00 Wita.
Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita dengan sasaran masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes) penanggulangan covid 19 dengan Inmendagri no 53 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2.
Kegiatan tersebut fokus menyasar lokasi- lokasi obyek wisata terutama Pantai agar tidak menimbulkan penularan virus Covid 19 yang akibatkan adanya kerumunan bagi pengunjung di lokasi obyek wisata di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
"Ini merupakan salah satu upaya kami terus mengingatkan masyarakat agar tetap taat Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid -19 " Ujar Iptu Sujana saat dikonfirmasi pukul 11.00 Wita
Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Personil Unit Samapta terus mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi dan memasang QR Code kepada pelaku usaha di sekitar lokasi obyek wisata Pantai Petitenget Kerobokan Kelod.
Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri.
akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya. (Cahaya)