Bangli, KPK - Polda Bali - Polres Bangli
Di Wilayah Kab. Bangli telah melaksanakan kegiatan Penyekatan Kendaraan dalam rangka penertiban dan pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021.
Polres Bangli dengan melibatkan personil gabungan dari TNI dibawah pimpinan AKP I KETUT SUANDI, S.H, dengan kuat personil sebanyak 28 orang dan dalam masa pemberlakuan PPKM LEVEL 3 di Kab. Bangli telah dilaksanakan kegiatan penyekatan bersama instansi terkait yang bertujuan untuk memfilter masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19 dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah Kab. Bangli.
Kegiatan penyekatan yang telah dilaksanakan mampu menekan mobilitas masyarakat, namun masih ditemukannya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahayanya Covid-19 dimasa pandemi seperti saat ini.
Salam Prosesi (Cahaya)


