Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Perihal Penghadangan Kayu Sonokeling di Perempatan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt




Singaraja, KPK - Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 01.30 Wita bertempat di Perempatan jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng telah dilaksanakan *Penghadangan terhadap Mobil Isusu L300, Nopol DK 9845 UR* yang mengangkut kayu Sonokeling -+ 45 batang yang sudah dipotong-potong

dengan panjang -+ 1 s.d. 1,5 meter dan diameter 20 Cm.

Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 pukul 20.00 Wita Pasi Intel Korem 163/WSA, Mayor Inf Wayan Notes menerima informasi dari warga masyarakat Desa Pangkung Paruk bahwa akan ada pengangkutan kayu Sonokeling di Desa Pangkung Paruk, sehingga Pasi Intel mengambil langkah untuk bergerak menuju Singaraja pukul 21.00 Wita.

Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 pukul 00.30 Wita Pasi Intel Korem 163/WSA tiba di Perempatan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt dan menunggu info dari warga masyarakat.

Pukul 01.30 Wita Pasi Intel Korem 163/WSA mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa mobil yang mengangkut kayu Sonokeling telah berangkat dari lokasi pengangkutan kayu, sehingga Pasi Intel Korem 163/WSA berangkat menuju Perempatan jalan Desa Banjarasem, sesampai di lokasi Pasi Intel Korem 163/WSA menghadang Mobil L300 bersama anggota Unit Intel Kodim 1609/Buleleng, Sertu Ketut Sudarma Yasa.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :

1 Unit mobil L 300 Nopol DK 9845 UR.

Kayu Sonokeling -+ 45 batang.

Pelaku yang membawa mobil atas nama Parman, umur 40 tahun, Swasta, Islam, alamat Banjar Dinas Sumberklampok, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Pendamping sopir atas nama : Taufik, 35 tahun, Islam, alamat Banjar Dinas Sumberklampok, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Pada pukul 02.30 Wita barang bukti beserta sopir dan pendamping sopir dibawa ke Polsek Seririt, dikawal oleh Panit  1 Opsnal Polsek Seririt, Ipda Ketut Wijana beserta 2 orang anggota.

Saat ini permasalahan tersebut ditangani oleh Polsek Seririt untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa pembalakan/penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 Minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, namun pasi Intel Korem 163/WSA masih menunggu informasi kapan mau diangkut kayu tersebut. Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan selanjutnya Pasi Intel Korem 163/WSA menuju Singaraja. (Cahaya)