Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Sasar Kec. Tembuku Tim Yustisi covid -19 Kab. Bangli Bergabung Dengan Unit Turjawali Sat Samapta Tindak Pelanggar Prokes

 



Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli

Selasa,12 oktober 2021 Kasat Samapta Polres Bangli AKP Ida Bagus Ketut Karyawan,SH  melalui Ps Kanit Turjawali Aiptu I Ngh Soma Arta  agar Tim Penindakan Ops Yustisi Agung covid -19 menindak tegas seluruh pelaku pelanggar disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).


“Kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi gangguan kamtibmas serta sosialisasi Inpres No. 6 tahun 2020, Pergub. Bali No 46/2020 dan Perbup. Bangli No 39 /2020  tentang 

Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID–19,’ ujar AKP Ida Bagus Ketut Karyawan,SH.


Ia menuturkan, kegiatan Patroli bergabung dengan TNI, Satpol PP  Kab.Bangli  ini dilakukan dengan sasaran Obyek Wisata, Perbankan, Pertokoan dan Pasar tradisional maupun Pasar Modern yang ada di wilayah Bangli,Oprasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan.


“Guna mencegah penyebaran Covid 19, mari kita terus laksanakan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta menjaga jarak di tempat umum”, pesannya.


Adapun tindakan yang diberikan mulai dari teguran, tindakan pencatatan, hingga tindakan pisik berupa Scoth Jump, Push Up dan menyapu di sekitar lokasi dan dipungujung pesannya sering Ia berikan masker Gratis, bagi mereka menggunakan masker sudah tidak layak pakai.

Salam Tribrata. (cahaya)