Bangli, KPK - Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Bangli
Untuk menjaga dan menegakan kedisiplinan anggota Polri dalam menjalankan tugas, secara berkala rutin dilaksanakan pemeriksaan internal oleh penegak disiplin, yaitu unit Provost Polsek Bangli Polres Bangli, Jumat (22/10/2021) Pukul 08.15 Wita.
Sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor : STR/678/X/HUK.12.10./2021, tanggal 1 Oktober 2021 dan Surat Perintah Kapolres Bangli Nomor Sprin/847/X/HUK.6.6./2021 tanggal 2 Oktober 2021 perihal melaksanakan giat gaktibplin dengan sasaran gampol, kelengkapan surat nyata diri, sikap tampang dan penampilan, senpi dan giat deteksi dini narkoba.
Sehabis apel pagi dan pengarahan yang dipimpin oleh Wakapolsek Bangli Akp.I Ketut Purnawan, S.H.,M.H, didampingi Pawas Iptu I Wayan Darmaja dan Kanit Propam Aiptu Ida Bagua Sutresna, S.H, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap semua anggota dengan sasaran sikap tampang, kelengkapan perorangan, maupun surat- surat seperti kartu anggota Polri, Kartu tanda penduduk (KTP), SIM, dan STNK.
"Pemeriksan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap perilaku anggota Polsek Bangli sebelum melayani masyarakat, pemeriksaan rutin ini merupakan pelaksanaan perintah pimpinan, untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dilapangan," Tegas Aiptu Ida Bagus Sutresna, S.H.
Dalam pemeriksaan tidak ditemukan jenis pelanggaran baik kelengkapan perorangan maupun sikap tampang.
Kapolsek Bangli Kompol I Made Adi Suryawan, S.H.,M.M, saat dikomdirmasi mengatakan bahwa,” Pemeriksaan ini untuk meminimalisir angka pelanggaran dan disiplin anggota juga untuk mencegah anggota yang suka bermasalah di luar.” Ujarnya
Salam Presisi (Cahaya)