Tabanan, KPK - Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 Pukul 08.30 wita, Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos, memimpin Apel pagi, memberikan arahan kepada semua Personil sebagai wujud pembinaan Internal.
Apel pagi sebelum mengawali tugas memang wajib dilaksanakan dan diikuti oleh semua anggota Polres Tabanan sebagai ajang pembinaan Personel dalam hal ini untuk penyampaiaan perkembangan situasi terakhir dan informasi yang terkait dengan tugas kedinasan yang harus ditetahui dan diatensi bersama dalam upaya Harkamtibmas di Wilkum Polres Tabanan.
Adapun arahan dan penekatan Waka Polres Tabanan diantaranya “Terus tingkatkan disiplin dan kinerja untuk meraih prestasi yang lebih baik, jangan pernah bosan dan jemu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ucap Waka Polres Tabanan mengawali arahannya.
Waka Polres mengingatkan, anggota yang membidangi pelaporan PPK ( Pemantapan Program Kapolri ) agar jangan sampai lalai dan kendor dalam input data dan melaporkannya kepada satuan atas, kepada para Perwira yang ada dimasing-masing Sat dan Si agar mengawasi anggotanya agar tepat waktu dalam pelaporan.
Terkait dengan disiplin kesatuan dan didiplin personel Waka Polres mewarning”jangan sampai ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk melanggar kode etik profesi, dalam bertugas hendaknya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan juga sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,apalagi sampai terlibat Judi dan Narkoba, tegas Waka Polres.
Mari kita bersama tetap disiplin dan berbuat yang terbaik dalam pelaksanaan tugas. Sekali lagi saya ingatkan jangan ada yang melakukan pelanggaran disiplin dalam bertugas, Ucap Waka Polres Tabanan mengingatkat.
Terkait dengan kebersihan Mako hendaknya semua anggota open, sehingga kita merasa nyaman seharian berkerja, tetap semangat, jalian kekompakan dan rasa kebersamaan, selalu Loyalitas dan berdedikasi agar tugas kedinasan dikerjakan dengan iklas, Tutup Waka Polres.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kasi Propam Polres Tabanan Iptu I Gst Nyoman Suartha, “terkait dengan penegakan disiplin agar yang membidangi fungsi pengawasan utamanya para Panit, Kanit agar melakukan Waskat ( pengawasan melekat ) kepada bawahannya, diharapkan di Polres Tabanan tidak sampai ada anggota yang disidangkan karena pelangagaran kodo etik ataupun terlibat Judi dan Narkoba. Sesuai dengan surat edaran Kapolri anggota yang melanggar kodo etik akan mendapat sanksi tegas dan bisa di PDTHkan, dalam hal ini Propam tidak perlu membutikan Pidana nya, Masalah pidana akan dibuktikan oleh Reskrim, Tegasnya. (Cahaya)