Polda Bali - Polres Karangasem, bertempat di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Kabupaten Karangasem berlangsung rapat koordinasi terkait pesiapan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum/Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem, Selasa 16/11/2021
Tampak hadir dalam rapat tersebut Kabag Hukum Humas Datin Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I MADE AJI SWADARMA, AP., M.Si. , Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem I PUTU GEDE SUASTRAWAN, ST. bersama Komisioner Bawaslu lainnya, Ketua KPU Kabupaten Karangasem NGURAH GEDE MAHARJANA, SH. , Korsek Bawaslu Kabupaten Karangasem I MADE WIDIA, SH. , Staf Bawaslu Kabupaten Karangasem yang berjumlah 16 orang, Hadir secara keseluruhan sebanyak 23 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem dalam sambutan pembukanya pada intinya agar seluruh peserta rakor benar-benar menyimak apa yang menjadi pokok pembahasan terkait penanganan pelanggaran yang akan diberikan materi oleh Bawaslu Provinsi Bali sehingga akan menjadi bekal bagi anggota Bawaslu Karangasem dalam melaksanakan tugas kedepan sebagai bahan evaluasi.
I KADEK PUSPA JINGGA, SH selaku Kordiv Penangan Pelanggaran Bawaslu Karangasem pada intinya menyampaikan bahwa Pemilu 2024 kedepan permasalahannya akan sangat kompleks sehingga penanganan pelanggaran kiranya sudah dipersiapkan dari sekarang, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Bawaslu diberikan kewenangan untuk menerima laporan, mengkaji dan memeriksa serta melakukan investigasi dan memutus pelanggaran administrasi, terhadap tugas tersebut akan dilakukan serangkaian proses salah satunya adalah investigasi dan klarifikasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan jajaran Bawaslu Karangasem dapat meningkatkan kemampuan dalam melakukan investigasi dan klarifikasi, "Tegasnya.
Narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali I MADE AJI SWADARMA, AP., M.Si dalam pemaparannya pada intinya menyampaikan bagaimana kita mengklarifikasi suatu permasalahan, kita harus tahu apa yang menjadi laporan atau temuan kita sehingga apa yang kita butuhkan dalam mengklrafikikasi bisa didapat, tergantung seni seseorang, "Ujarnya.
Pada saat klarifikasi jangan sampai diluar sub pertanyaan yang sudah direncanakan, dan usahakan bisa dikembangkan sesuai objek Klarifikasi, terkait dengan investigasi harus jelas siapa nama pelapor dan pokok yang dilaporkan bersama bukti-buktinya sesuai perbawaslu, bila tidak ada yang melapor maka akan menjadi temuan melalui investigasi, petunjuk dari Provinsi dan pusat bisa dijadikan dasar dalam penanganan pelanggaran namun keputusan tetap diambil oleh pimpinan tingkat Kabupaten dalam mengklarifikasi temuan maupun investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilihan maupun Pemilu, "Tambahnya.
Dari Ketua KPU Kabupaten Karangasem NGURAH GEDE MAHARJANA, SH pada intinya menyampaikan bahwa KPU Karangasem dalam hal ini akan selalu berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Karangasem dalam hal pelaksanaan tugas sesuai tugas masing-masing, sesuai dengan pembahasan rapat terkait penanganan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan maupun Pemilu nantinya apabila terdapat pelanggaran baik bersifat administrasi maupun kode etik KPU akan selalu berkoordinasi dalam hal penanganan dimaksud, "Paparnya.
Publis Humas Polres Karangasem. (Cahaya)