Polda Bali - Polres Karangasem, Personil Polsek Rendang dipimpin Pawas AKP I Nengah Sepel
cek harga sembako sekalian imbau pedagang dan pengunjung pasar Menanga terapkan didiplin Prokes Kamis 18/11/2021
Giat Yustisi penerapan disiplin dan protokol kesehatan, penegakan hukum Pergub nomer : 46 thn 2020 dan Perbup nomer : 42 thn 2020. Penerapan PPKM dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer : 20 thn 2021.
Kegiatan Yustisi /edukasi dan imbauan protokol kesehatan, kepada para pedagang dan pengunjung pasar Menanga serta masyarakat lainnya yang ada diseputaran agar selalu meningkatkan kewaspadaan, hati-hati dan mawas diri terhadap penyebaran Covid-19, mari tingkatkan disiplin dimulai dari diri kita sendiri walaupun sudah di vaksin masker wajib di pakai, "Ujar Pawas kepada mitra Humas.
Lebih lanjut Kanit Binmas Polsek Rendang mengajak masyarakat pengujung pasar agar hati-hati karena pasar tumpah kejalan dan Lalu lintas cukup ramai, ingat selalu jaga jarak terapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan 3 M, mari bersama-sama kita dukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa segera bebas dari pandemi ini, "Ujarnya.
Publis Humas Polres Karangasem. (Cahaya)