Sukawati- Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Sukawati Polres Gianyar ungkap kasus penggelapan sepada Motor Honda Beat dengan nomor Plat Polisi DK 6853 KBB yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU A. A. Gede Alit Sudarma, SH., MH., atas seijin Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P., SH., yang didampingi Kasi Humas Polsek Sukawati Aipda Kadek Edi Arianto,SH dalam pers rilis, Selasa (23/11/2021) pukul 08.30 Wita waktu setempat.
Adapun identitas pelaku berinisial IKC (51) beralamatkan di Banjar Dinas Kelodan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dari kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at tanggal 17 September 2021sekira pukul 16.00 Wita, pelaku datang kerumah korban yang beralamatkan di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang mengaku bernama I Wayan Budiasa berasal dari Buleleng. Suasana rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku bercerita bahwa mengaku sudah lama kenal dengan keluarga korban, dari kecil tinggal di rumah korban, sehingga anak korban percaya dengan pelaku.
Lebih lanjut, pelaku berpura-pura sakit kepala, lalu meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan hanys meminjam sebentar untuk membeli obat di apotek, namun setelah ditunggu sampai malam sepeda motor tersebut belum dikembalikan, sehingga pada hari Sabtu tsnggal 18 September 2021, korban membuat laporan ke Polsek Sukawati, dengan nomor LPB/47/X/2021/POLSEK SUKAWATI POLRES GIANYAR/POLDA BALI tanggal 20 Nopember 2021.
Dimana korban menerangkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya, sehari-hari dipskai untuk ke sekolah oleh anak korban.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan mendalami keterangan korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, karena antara korban dan pelaku hanya kenal saat bekerja di proyek di wilayah sukawati sekitar 20 tahun yang lalu, namun tidak tahu dimana alamat tinggal pasti si pelaku, cuma hanya tahu dari Buleleng saja. Barang yang dipinjam milik korban adalah sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6853 KBB, dan korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah.
Berbekal dari ciri-ciri pelaku Tim Opsnal melakukan penyelidikan di beberapa wilayah diantaranya Denpasar, Ubud, Gianyar, dan di wilayah Kemoning Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, yang mana asal dari terduga pelaku, dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tidak pernah pulang ke daerah asalnya hampir 1 tahunan, dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga sangat sulit untuk mencari keberadaan pelaku.
Berselang 2 bulan, tepatnya tanggal 20 Nopember 2021 pukul 16.00 Wita, memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku berada di wilayah Kedewatan Ubud, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim didsmpingi Panit I Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Akhirnya pelaku dapat digiring ke Maopolsek Sukawati, dan setelah diinterogasi, terduga pelaku mengaku bernama IKC (51) pria berasal dari Kubutambahan Buleleng, dan mengaku perbuatannya melakukan penipuan dengan meminjam sepeda motor milik korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari diwilayah Dadap Putih Buleleng. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolsek Sukawati.
Disamping itu Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P., SH., menerangkan bahwa pelaku dengan Modus Operandi mengaku kenal dengan keluarga korban. Dan pelaku sekarang sudah tahap penyidikan, untuk pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, "terangnya. (Cahaya)