Polda Bali-Polres Karangasem Untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Bali nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-2 Corona Virus Desiase 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,Selasa 2/11/2021
Satuan Binmas Polres Karangasem melaksanakan giat mengimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian, seperti Pasar, tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM , dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M menuju zona hijau dan new normal.
Dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kab. Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan ini di laksanakan di jalan depan pasar Karangasem memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikn Pergub no. 46 thn 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 thn 2020, kepada warga masyarakat di pasar tradisional.
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan, " kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19 menuju endemi, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-2 menuju zona hijau dan new normal,
dan saya berharap kepada masyarakat jangan eforia dalam keberhasilan kita menekan laju perkembangan Covid-19, karena kita tidak tahu mudah-mudahan tidak ada gelombang ketiga lagi, sehingga tidak ada rasa was-was apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) sudah dibuka, dan dunia Pariwisata juga dibuka seiring dengan dibukanya Penerbangan Internasional Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai, kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes), "Ujarnya.
Publis : Humas Polres Karangasem. (Cahaya)