Selamat pagi Jendral mohon ijin melaporkan, menindak lanjuti salah satu program unggulan Quick Wins Kapolri tentang Jumat Curhat, pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023 sekira pukul 09.00 Wita di Kantor Desa TULAMBEN, Kecamatan KUBU, Kabupaten Karangasem telah dilaksanakan Kegiatan Jumat Curhat dengan bertemu langsung Perbekel Desa Tulamben An. I Gede Pasek dan Masyarakat Desa Tulamben sebanyak 30 orang dilanjutkan dengan mendengarkan keluhan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat, dalam hal ini Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A.Taruna, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.M. yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Karangasem An. AKP I Wayan Gede Wirya, M.AP. dan didampingi oleh para KBO fungsi Opsnal antara lain :
1. Kbo Res Narkoba Polres Karangasem
2. Kanit Binmas Polsek Kubu
3. Kanit 2 Sat Reskrim Polres Karangasem
4. Ps.Kasubsi PIDN Sihumas Polres Karangasem
5. Ps. Kasubsi Penmas Polres Karangasem
7. Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Karangasem
8. Bhabinkamtibmas Desa Tulamben
9. Bhabinsa Desa Tulamben
Mengawali pertemuan Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Kasat Binmas menyapa dan memperkenalkan diri berikut pejabat yang mendampingi, dilanjutkan dengan menyampaikan maksud dan tujuan bertemu dengan Perbekel Desa Tulamben beserta Warganya yaitu mendekatkan diri dan menjalin kerjasama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta menyerap aspirasi dan permasalahan yang dialami, selanjutnya Kapolres Karangasem yang diwakili memaparkan tentang program Inovasi pelayanan terhadap public baik di lingkungan Kantor Polres Karanagsem maupun yang langsung turun kelapangan.
Selanjutnya Kapolres Karangasem memberikan kesempatan kepada peserta pertemuan untuk menyampaikan keluhannya kepada Kapolres:
1. I Made Suparta, Kelian Dusun Muntig menyampaikan keluhan sebagai Berikut :
Dirinya selaku Kelian Dusun muntig sangat sering mendampingi warganya untuk memberikan dukungan terhadap segala permasalahan yang dialami, beberapa waktu lalu dirinya mendampingi warganya yang bermasalah tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan sesuai dengan keterangan warganya bahwa dirinya telah berdamai, dalam hal ini selaku kelian Dinas menyampaikan kalau sudah perdamaian disepakati berarti tinggal proses Restoratif Justice di tingkat kepolisian, akhirnya Bersama-sama dengan warganya berangkat ke bagian keceakaan lalu lntas di Polres Karangasem dan memohon untuk dilaksanakan proses Restotatif Justice (RJ) namun dari pihak Lalu Lintas menyampaikan masih ada banyak kekurangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, akhirnya Keliang dan warganya Kembali ke Muntig, karena penjelasan petugas yang kurang jelas dirinya dan warganya merasa kurang puas, untuk itu mohon agar bapak-bapak menjelaskan tentang proses Restoratif Justice khususnya dalam hal penanganan Kecelakaan Lalu Lintas ?.
Tanggapan dari Kapolres dalam hal ini dijelaskan oleh Kanit 2 Sat Reskrim Polres Karangasem Aiptu I Made Tambir, S.H., M.H.
Menurut peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan Restoratif bahwa pelaksanaan keadiln Restoratif atau dalam arti arafiah Kembali ke keadaan semula bahwa keadilan Restoratif dapat dilaksanakan dengan syarat material dan syarat formil sesuai dengan pasal 5, 6 dan 7 perpol dimaksud. Bahwa setiap penyidik kepolisian seharusnya sudah paham dan mampu menjelaskan hal tersebut sehingga mayarakat bisa memahami dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
2. I Gede Pasek, Perbekel Tulamben, menyampaikan keluhan
a. Dirinya selaku orang tua sudah berusaha maksimal dalam membina anak-anak di lingkungannya namun masih juga kurang diindahkan tetang kenakalan remaja terutama tentang kendaraan anak-anak muda yang dimodifikasi sehingga sangat menganggu kenyamanan dilingkungannya, dimohon dari pihak kepolisian untuk membantu melakukan pembinaan terutama di jalan raya dan saat anak-anak menuju dan pulang sekolah ?
b. Ucapan terimakasih kepada Kepolisian bahwa penugasan Bapak Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa sangat-sangat membantu dalam pelaksanaan semua kegiatan di desa khususnya dalam rangka membantu masyarakat dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah desa Tulamben.
Tanggapan Kapolres yang diwakili oleh Kasat Binmas
a. Melalui Kerjasama dengan orang tua dan pihak sekolah satuan lalu lintas Polres Karangasem melalui Dikmas Lantas sudah beberapa kali turun ke sekolah-sekolah, namun dalam hal ini akan diusahakan secepatnya untuk menuju wilayah Kubu daam rangka memberikan pemahaman tentang Lalu Lintas terutama di sekolah, dalam hal ini kami mengucapkan banyak terimakasih dan memohon agar para orang tua selalu memperhatikan anaknya terutama mengenai kenakalan remaja.
b. Diucapkan terimakasih juga yang sebesar-besarnya atas dukungan dari pihak Desa Tulamben sehingga seluruh kegiatan yang yang sudah diencanakan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, berikut pula dipesankan kepada Perbekel dan seluruh yang hadir untuk Bersama-sama selalu bahu membahu menjaga Kamtibmas di lingkungannya masing-masing sehingga seluruh aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Akhir pertemuan Perbekel Desa Tulamben mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas kerjasama yang sangat baik selama ini dengan pihak Kepolisian khususnya Polsek Kubu apalagi Bhabinkamtibmas yang ditugaskan sudah sangat berdedikasi untuk bersama-sama melayani masyarakat ,
Pertemuan Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Kasat Binmas denga warga masyarakat Desa Tulamben berakhir dengan penuh suasana keakraban, Demikian acara Mesadu Jumat Curhat bersama Polres Karangasem berakhir sekira pukul 12.00 Wita.
(Cahaya)