Polda Bali - Polres Karangasem - Polsek Kubu, Antisipasi tindakan diluar ketentuan yang dilakukan oleh anggota Polsek Kubu Polres Karangasem dalam memberikan pelayanan menuju Polri Presisi kepada masyarakat, Unit Propam Polsek Kubu Lakukan pengawasan Internal.
Tampak Hal itu dilakukan Unit Propam Polsek Kubu Polres Karangasem Aiptu I Nyoman Tri Udayana ketika sedang memantau dan melakukan pengawasan terhadap Anggota yang melayani masyarakat Pencari Surat Keterangan Catatan Kriminal ( SKCK) , di Kantor Pelayanan Unit Intelkam Polsek Kubu, Senin (20/2)
Disampaikan Kanit Propam Polsek Kubu Aiptu I Nyoman Tri Udayana bahwa pengawasan yang lakukan untuk meminimalisir dan menghindari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dalam memberikan pelayanan Kepolisian dalam hal pernerbitan SKCK .
"Agar pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada warga agar dan transparan sesuai dengan ketentuan dan prosudur yang ada dan tidak melakukan penyimpangan seperti pungli yang dapat membuat merusak citra Polri di masyarakat," ujarnya
Kapolsek Kubu AKP. Ida Bagus Astawa , SH membenarkan hal tersebut ketika dikomfirmasi melalui sambungan telpon
"bahwa Propam wajib melakukan pengawasan personil terhadap pelaksanaan pelayanan kepolisian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran ataupun menyalahgunaan wewenang yang dilakukan personil terhadap masyarakat yang dapat mencoreng citra kepolisian.," tegas Kapolsek Kubu.
(Cahaya)


