Denpasar, sebagai upaya pengawas dan Pendisiplinan anggota Polri, Si propam Polresta Denpasar mengelar sidang disiplin bagi personel yang telah melakukannya pelanggaran.
Beberapa waktu lalu bertempat di lantai 3 gedung pesat Gatra Polresta Denpasar telah berlangsung sidang disiplin terhadap terduga pelanggar yang merupakan anggota Polsek Kuta berpangkat Aiptu berinisial INS.
Menurut keterangan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas (Dinas) tanpa seijin pimpinan satker.
"Benar kami mengelar sidang disiplin terhadap personel yang telah melakukan pelanggaran dan ini untuk mendapatkan keputusan dan kepastian hukum atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar," ucap Kasi Humas.
Terduga pelanggar Aiptu INS meninggalkan tugas Dinas tanpa seijin pimpinan dan pergi ke luar kota yaitu Sumatera Utara pada 13 September 2022 dan telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang yang dipimpin oleh Kompol I Nengah Sumadi, S.H., M.A.P. bersama pendamping Kompol I Gusti Putu Sudara, S.H., M.H dan AKP I Nyoman Gunadi, S.H. dengan selaku penuntun Iptu I Gede Winarta, S.H.
"Dari hasil pemeriksaaan dan keterangan para saksi terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pimpinan sidang telah menjatuhi berupa teguran tertulis, menunda pendidikan selama 1 tahun dan penempatan pada tempat Khusus selama 21 hari," ucap AKP Sukadi.
Ditambahkan Kasi Humas ini sebagai acuan untuk seluruh personel Polri agar tidak melakukan pelanggaran dalam bertugas dan tetap Disiplin.
(Cahaya)