Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

KEHADIRAN NEGARA DALAM MENJAMIN AKSES HUKUM KEPADA MASYARAKAT MELALUI BANTUAN HUKUM

 



GIANYAR - Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali melakukan Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, bertempat di Aula Kantor Desa Kemenuh, Gianyar, pada Senin (13/03/2023).


Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali. Bertindak selaku Narasumber, Direktur LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ratih Rosmayuani. Peserta kegiatan adalah para Paralegal di Desa Kemenuh, para Prajuru Dinas maupun Adat setempat, Ketua BPD, perwakilan Teruna Teruni Desa Kemenuh, PKK dan beberapa mahasiswa yang sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan.


Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka yang menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat memperoleh dan menambah pengetahuan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya tentang program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Adapun disampaikan oleh para narasumber bahwa pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin agar mereka memperoleh perlakuan yg sama di depan hukum dan akses atas keadilan. Kemenkumham selaku penyelenggara bantuan hukum, menyediakan dana melalui APBN bagi  Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum berupa jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma, kepada Penerima Bantuan Hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Seperti halnya yang dikatakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, bahwa sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis. Pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara diperluas di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan melibatkan tidak hanya advokat, tetapi juga paralegal, 

dosen dan mahasiswa fakultas hukum. 


Kegiatan ditutup oleh Perbekel Desa Kemenuh yg mengharapkan dilanjutkannya kegiatan serupa secara berkala di berbagai wilayah Desa Kemenuh dengan topik sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh LBH APIK bersama Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali. Anggiat mengatakan bahwa bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

(Cahaya)