BADUNG – (10/03/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali
mendeportasi WNA yang kali ini adalah Warga Negara (WN) Australia berinisial
PRO (66). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di
Denpasar mengatakan, PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sehingga dalam hal ini imigrasi
melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Diketahui pada 15 Januari 2023 silam, PRO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai
dengan menggunakan Visa on Arrival, tujuan PRO pergi ke Indonesia yaitu untuk
berlibur. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Pebruari 2023 dan dalam
pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari. Selama berlibur ia menginap
di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung Namun nahas, dirinya
melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku
tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena Ia
hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari ia pun terpaksa menginap
di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Merasa tidak nyaman, akhirnya
PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan
selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi.
Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk
ditindaklanjuti. Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari
dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke
Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah
ditetapkan.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat
melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan
dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak
membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar
Babay Baenullah mengatakan setelah PRO didetensi selama 16 hari dan siapnya
administrasi, akhirnya PRO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR
test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan
jadwal.
Menggunakan maskapai Jetstar, PRO diterbangkan melalui bandara Internasional
I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan
JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia. Tiga petugas Rudenim
Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. PRO yang telah
dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal
Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut
akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan
mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.
(Cahaya)