Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Nahas! Ketinggalan Pesawat, Tidak Mampu Beli Tiket lagi, dan Tidak Mampu Bayar Denda Over Stay, Pensiunan WN Australia Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

 


 

BADUNG – (10/03/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali 

mendeportasi WNA yang kali ini adalah Warga Negara (WN) Australia berinisial 

PRO (66). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di

 Denpasar mengatakan, PRO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang 

Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban 

sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif 

Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sehingga dalam hal ini imigrasi 

melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.


Diketahui pada 15 Januari 2023 silam, PRO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai 

dengan menggunakan Visa on Arrival, tujuan PRO pergi ke Indonesia yaitu untuk 

berlibur. Izin tinggalnya berlaku selama 30 hari hingga 13 Pebruari 2023 dan dalam 

pengakuannya ia berencana tinggal selama 10 hari. Selama berlibur ia menginap 

di salah satu hotel di Jl. Kartika Plaza, Kuta, Badung Namun nahas, dirinya 

melewatkan penerbangan kepulangannya pada tanggal 25 Januari. Ia mengaku 

tidak memiliki cukup uang untuk membeli ulang tiket kepulangannya karena Ia

hanya berbekal 200 Dollar Australia dan sejak 26 Januari ia pun terpaksa menginap

 di area internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Merasa tidak nyaman, akhirnya 

PRO menghubungi pihak keamanan bandara serta Konsulat Jenderal Australia dan 

selanjutnya keamanan bandara menyampaikan informasi tersebut kepada Imigrasi. 

Pada 23 Februari 2023 Imigrasi Ngurah Rai mengamankan subyek terlapor untuk 

ditindaklanjuti. Atas kealpaannya tersebut PRO mengalami overstay selama 10 hari 

dan sebagai konsekuensi, dilakukan pendeportasian dan penangkalan masuk ke 

Indonesia karena tidak mampu membayar biaya beban (denda) overstay yang telah

 ditetapkan.


“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat 

melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan 

dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak 

membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.


Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor 

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi 

(Rudenim) Denpasar pada 23 Februari 2023 untuk didetensi dan diupayakan 

pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar 

Babay Baenullah mengatakan setelah PRO didetensi selama 16 hari dan siapnya 

administrasi, akhirnya PRO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR 

test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan 

jadwal.


Menggunakan maskapai Jetstar, PRO diterbangkan melalui bandara Internasional 

I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 18.25 WITA, dengan nomor penerbangan 

JQ107 rute (DPS) Denpasar – (PER) Perth, Australia. Tiga petugas Rudenim 

Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. PRO yang telah 

dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal 

Imigrasi.


“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut 

akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan 

mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

(Cahaya)