Berawal dari adanya kecurigaan warga masyarakat madenan yaitu Gede Monol (47) yang memasuki wilayah Desa Madenan pada hari Minggu (19/2/2023) pukul 01.30 wita langsung menuju Kawasan hutan yang ada didekat pura dalem dan diketahui truk tersebut akan mengambil dan mengangkut kayu milik Kadek Swita dan setelah dicek ternyata disekitar Kawasan hutan dekat pura dalem ditemukan 19 (Sembilan belas) kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran Panjang antara 1 sampai 2 meter.
Melihat kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Respon cepatpun dilakukan Polsek Tejakula melalui Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap supir truk untuk dimintai keterangan.
Hasil permintaan keterangan yang diminta dari supir truk dijelaskan pengangkutan kayu sonokeling yang dilakukan tersebut atas permintaan dari Kadek Suwita (39) yang beralamat di Banjar Dinas Keloda Desa Madenan Kecamatan Tejakula untuk dibawa kerumahnya yang pada Tahun 2021 pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu sonokeling dikawasan hutan tanpa ijin.
Berdasarkan keterangan tersebut kemudian Kapolsek Tejakula langsung melakukan Langkah-langkah penyidikan dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya, dan didukung dengan adanya barang bukti kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita.
Diketahui dari Kadek Suwita bahwa benar telah menebang kayu sonokeling di Kawasan hutam Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.
Perbuatan penebangan kayu sonokeling tersebut oleh Kadek Suwita dilakukan bersama-sama dengan I Wayan Astawan (36) yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh Desa Kutuh Kecamatan kintamani Bangli dan Nengah Kertiasa (26) yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.
Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak tanggal 14 /19 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan.
Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, Negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64.- dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Ketiga orang tersebut kemudian sejak hari Kamis (9/3/2023) telah diamankan di Polsek Tejakula untuk paling lama 20 hari kedepan dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
(Cahaya)


