Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Unit SPK Polsek Abang Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan

 



Polsek Abang - Unit Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) selalu siap melayani setiap warga masyarakat yang memerlukan bantuan pelayanan maupun pengaduan dan laporan kehilangan dengan cepat dan humanis.


Hal itu yang dilaksanakan PS Ka. Spk Polsek Abang Aiptu Komang Putu Sanjaya pelayanan kepada masyarakat yang mencari surat keterangan kehilangan Bukti Kredit pegadaian, Rabu (8/3).


Pelayanan surat kehilangan dengan humanis dan cepat serta gratis mengingat syarat/ ketentuan seperti surat keterangan dari kantor pegadaian dan Poto KTP pelapor telah terpenuhi.


Masyarakat yang mendapat pelayanan mengucapkan banyak terima kasih atas apa yang di berikan , karena surat kehilangan yang diterbitkan sangatlah bermanfaat untuk proses lebih lanjut.


Secara terpisah Kapolsek Abang AKP Ketut Anyar Wijana, S.H. mengatakan, Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan bagi warga yang membutuhkan di layani setiap hari oleh unit SPK Polsek Abang dan secara gratis ( tidak dipungut biaya ) dan humanis.


Disampaikan pula, Ada persyaratan kelengkapan administrasi dari pihak kantor yang mengeluarkan surat/ barang sebagai dasar dalam pembuatan surat keterangan kehilangan karena akan di laporkan melalui aplikasi Dors," Jelas AKP I Ketut Anyar Wijana, S.H.

(Cahaya)