Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Dandim 1616/Gianyar Laksanakan Penyuluhan Hukum terhadap Seluruh Anggota Militer/PNS Kodim 1616/Gianyar

 




Bertempat -  Aula Kodim 1616/Gianyar  dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum TW II tahun 2023 oleh Kumdam IX/Udayana terhadap seluruh Anggota Militer Kodim 1616/Gianyar, PNS Kodim 1616/Gianyar serta ibu Persit Kartika Candra Kirana Cab. XXXV. Gianyar dengan tema " Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan kesadaran hukum Prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI - AD" yang di ikuti sekitar 150 orang.


Kegiatan yang di hadiri Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk R.H. Lubis, S.H., M.H, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Eka Wira Dharmawan,S.A.P, M.Si, Letda Chk Bastanta Barus, S.H. dan  1 orang anggota,Para Perwira staf Kodim 1616/Gianyar, Para Danramil Jajaran Kodim 1616/Gianyar, Anggota Militer serta PNS Kodim 1616/Gianyar dan Ketua beserta anggota Persit Kartika Candra Kirana Cab. XXXV. Gianyar


Kegiatan di awali dengan penyampaian dari  Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Eka Wira Dharmawan,S.A.P, M.Si, dengan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Wakakumdam IX/Udy karena bersedia langsung  ke Kodim 1616/Gianyar, untuk memberikan penyuluhan hukum ini sangat spesial, serta berharap agar setiap anggota nantinya mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan  dilapangan serta apa saja yang disampaikan agar di Pedomani"ucapnya


 Dari Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk R.H. Lubis, S.H., M.H. yang sekaligus sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan ST/ surat perintah dari Komando atas, disini kita akan berdiskusi, berkomunikasi terkait dengan pemahaman masalah hukum apalagi Babinsa sebagai perpanjangan tangan yang mana bersentuhan langsung dengan masyarakat, banyak kejadian belakangan ini terjadi dan diharapkan agar kita bijak dalam menggunakan Medsos, disini ada 7 Pelanggaran berat bagi Prajurit yang tidak boleh terjadi karena hukumannya hingga Pemecatan (PDTH), karena pada dasarnya semua itu berawal dari ketidak disiplinan seperti : Penyalahgunaan senjata api,Penyalahgunaan Narkotika dan obat - obatan terlarang, Disersi dan Insubordinasi, Perkelahian dengan rakyat, Polri ataupun sesama TNI,Asusila dan LGBT, Penipuan dan Pencurian,Perjudian dan Backing Ilegal.

 

Dari Narasumber mengharapakan  Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kodim 1616/Gianyar dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi setiap Prajurit dan PNS beserta keluarganya, juga mengetahui dan memahami tentang peraturan perundang -undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran.tuturnya.


(Cahaya)