Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Mediasi Pertama Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung Sebagai Turut Tergugat III Agenda Penyerahan Resume

 



Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, telah dilaksanakan sidang perkara perdata No.324/Pdt.G/2023/PN.DPS , mengenai perbuatan melawan hukum yang mana dalam perkara tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung menjadi turut tergugat III. Selanjutnya dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Badung maka BPN Badung memohon Bantuan hukum Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, S.H., M.H. melalui surat kuasa Khusus (SKK) untuk selanjutnya membantu mewakili Kepala BPN Badung dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.


Bahwa Agenda sidang Mediasi yang pertama dipimpin oleh Bapak I Wayan Eka Mariarta selaku Hakim mediator, dalam hal ini mempersilahkan penggugat untuk memberikan Salinan resume pada para pihak. Adapun Agenda sidang Mediasi dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung Febrina Irlanda, S.H., dan Pande Putu Vida Satisva Swari S.H yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertindak mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung sebagai turut tergugat III di Pengadilan Negeri Denpasar. 


Bahwa adanya gugatan terhadap Kepala BPN Kabupaten Badung berawal dari penggugat I dengan inisial (IGNSS) sebagai pemilki yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan sertipikat hak milik (SHM) Nomor 1032/ Desa Dalung, Gambar Situasi Nomor: 6823/1988 tanggal 10 Nopember 1988, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta (saat ini kecamatan Kuta Utara), Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (saat ini kabupaten badung) Provinsi Bali, dengan Luas 1975 m2.


Selanjutnya Penggugat II dengan inisial (IGAS) adalah anak dari Penggugat I tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk menutupi modal usaha yang sebelumnya dipergunakan untuk kerjasama usaha di bidang travel yang mana pada bulan Maret 2020 tidak berjalan sesuai dengan rencana, akibat dari dampak pandemic Covid 19. Selanjutnya Penggugat II (IGAS) diperkenalkan kepada Tergugat I dengan inisial (AAN) yang merupakan penyedia dana yang bisa meminjamkan sejumlah uang diperkenalkan oleh turut Tergugat IV dengan inisial (YW)


Bahwa pada tanggal 23 Maret 2020 dilangsungkan pertemuan untuk pertama kalinya antara para penggugat dengan tergugat I (AAN), dengan kesepakatan pinjaman sejumlah 2.5 M dengan jangka waktu pelunasan 3 bulan dengan jaminan sertifikat tanah diatas. ternyata setelah diberikan rincian perhitungan uang yang akan dipinjam, ternyata Penggugat II (IGAS)  hanya menerima 1.805 M, yang mana banyak adanya pemotongan-pemotongan yang dilakukan Tergugat I (AAN), namun Penggugat II (IGAS)  menerima karena terdesak. 


Tanggal 23 Maret 2020 dihari yang sama, para penggugat diajak Tergugat I (AAN),  ke kantor Notaris untuk menandatangani akta pengakuan hutang yang mana di informasikan oleh tergugat I (AAN), bahwa pinjaman uang yang akan dituis 4 M. Penjelasan yang diberikan Tergugat I dikarenakan sebagai penggabungan pinjaman pokok ditambah dengan bunganya supaya di dalam akta pengakuan hutang tidak memuat pengenaan bunga atas pinjaman yang diberikan tergugat I. Pada akhirnya Penggugat I, mau menandatangani akta pengakuan hutang No. 40 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat dihadapan turut tergugat I.




Mendekati jadwal jatuh tempo, tanggal 23 Mei 2020 Penggugat II ingin melakukan perpanjangan hutang. Pada tanggal 29 Juni 2020, bertempat di rumah makan Warung Mina Dalung dilangsungkan pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat I bahwa tergugat I menyodorkan surat – surat kepada Penggugat I dan istri penggugat yang diminta untuk ttd tanpa diberikan kesempatan untuk membaca terlebih dahulu.


Bahwa tanggal 2 agustus 2020, penggugat II menginformasikan kepada Tergugat I bahwa dirinya dan Penggugat I sedang melakukan proses pengajuan permohonan kredit kepada LPD Padang Luwih yang akan dipergunakan untuk melunasi hutang kepada tergugat I, lalu meminta foto sertipikat objek sengketa yang asli sebagai syarat permohonan kredit namun tidak mendapat respon dari tergugat I. 

Pada tanggal 11 September 2020, Penggugat II mendapat informasi dari LPD Padang Luwih setelah melakukan pengecekan terhadap sertipikat objek sengketa di Kantor pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat III), ternyata sertipikat objek sengketa telah dibalik nama menjadi atas nama tergugat I.

 

Bahwa Penggugat I merasa telah dijebak oleh Tergugat I bahwa yang ditandatangani pada saat itu bukan perjanjian perpanjangan hutang namun akta jual beli No. 01 tanggal 29 Juni 2020, akta kuasa no 02 tanggal 29 Juni 2020, akta perjanjanjian pengosongan nomor 03 tanggal 29 Juni 2020. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut maka Kepala BPN Kabupaten Badung sebagai Turut Tergugat III.


Pemberian bantuan hukum kepada Kepala BPN Kabupaten Badung merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang mana hal tersebut didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas  UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.  Bahwa dalam hal ini JPN bertindak mewakili pemerintah yakni Kepala BPN Kabupaten Badung yang sedang menjalani proses persidangan sebagai turut Tergugat III.


Sidang yang berlangsung hari ini telah berjalan dengan lancar dan tertib, kemudian sidang berikutnya di jadwalkan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023  bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mediasi, untuk pemberian kesempatan kepada para tergugat dan para turut terguggat untuk memberikan tanggapan atas resume dari penggugat tersebut.


(Cahaya)