Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Non Permanen, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan

 



Pada hari Senin (02/10/2023), pukul 19.00 Wita, telah berlangsung Kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Non Permanen yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri, bertempat di Banjar Taman Yang Batu, Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod, Denpasar Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, dengan dukungan serta pendampingan dari Bhabinkamtibmas Desa Dangri Kelod Aiptu Suwandono bersama Babinsa Serda Al Syahdan.


Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan Penertiban dan Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang dari luar Kabupaten/Kota dan Provinsi yang tidak menetap atau tinggal sementara di wilayah Dusun Yang Batu Taman. Dalam rangka menjaga keamanan dan Ketertiban Administrasi Penduduk Pendatang, mereka diberikan Surat Tanda Lapor Diri secara gratis, tanpa dipungut biaya.


Dalam kegiatan ini, turut hadir sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan dan kelancaran Kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Non Permanen, diantaranya Perbekel Desa Dangri Kelod, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Denpasar Timur beserta anggota, Kasi Pemerintahan Desa Dangri Kelod, Kasi Kesra Desa Dangri Kelod, Kadus seDesa Dangri Kelod, Linmas Desa Dangri Kelod, serta Pecalang Banjar Yang Batu Taman.


Hasil dari pendataan administrasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 21 orang telah disidak, dengan rincian sebagai berikut:


- Penduduk asal Bali: 3 orang (1 laki-laki, 2 perempuan)

- Penduduk dari luar Bali: 14 orang (8 laki-laki, 6 perempuan)

-Total penduduk yang didata: 17 orang


Pendampingan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dangri Kelod Aiptu Suwandono, dalam Kegiatan Pendataan Administrasi Penduduk Pendatang Non Permanen ini menjadi bukti nyata komitmen dan peran aktif Kepolisian Sektor Denpasar Timur dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Dengan semangat kerja keras, kerjasama antar-Institusi, dan kesadaran masyarakat, upaya ini berhasil memberikan manfaat bagi seluruh Penduduk Pendatang yang sebelumnya belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri.


Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan menertibkan Administrasi Penduduk Pendatang di Lingkungan Banjar Taman Yang Batu, Desa Dangri Kelod, Denpasar Timur. Semua penduduk yang didata diharapkan merasa lebih aman dan terjamin hak-hak administratif mereka setelah mendapatkan Surat Tanda Lapor Diri.



(Cahaya)