Polda Bali - Polres Karangasem - Satreskrim
Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim yang dipimpin oleh Kaurmin AIPTU NI MADE SUATI memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan STNK, BPKB dan Sertifikat Tanah.
Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang, dengan adanya surat rekomendasi ini dapat dijelaskan bahwa surat yang dilaporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian.
Seperti tampak pada Sabtu (20/1) Anggota Urmin Satreskrim BRIPKA I NYOMAN AGUSTYA SURYA P, SH. melayani masyarakat yang mengurus kehilangan sertifikat tanahnya. Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.
(Cahaya)


