Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Karangasem Ungkap Pelaku Pencurian yang Resahkan Masyarakat

 



Polda Bali - Polres Karangasem - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karangasem. Pengungkapan kasus ini saat Polres Karangasem menggelar Operasi Ketupat Agung 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dihadapan Awak Media saat Press Reales Kasus pada hari Senin, (15/4)


Kapolres Karangasem mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini saat Polres Karangasem dan jajaran menggelar Operasi Ketupat Agung 2024, berawal dari laporan pencurian laptop di Kantor Panwascam Kecamatan Kubu pada Kamis, 11 April 2024. Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp. 21.000.000,-. 


Kasus ini menjadi perhatian Publik karena sebelumnya telah terjadi pencurian dengan modus yang sama di Daerah Hukum Polsek Abang dan Bebandem.


Selanjutnya Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IGREC alias Tapak pada Sabtu, 13 April 2024, di daerah hukum Polsek Bebandem. Pelaku mengakui melakukan pencurian di 9 tempat lain di wilayah hukum Polres Karangasem, dengan 5 TKP dilakukan bersama dengan pelaku lain berinisial JN alias TOBI.


Modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku I GREC ALS. TAPAK melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Ia menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 4015 IL dan membawa alat seperti obeng, senter kecil, sedangkan pelaku JN alias TOBI menggunakan mobil Carry warna silver DK 1698 BZ membuntuti dari belakang 


Saat beraksi, I GREC ALS. TAPAK mematikan lampu, mencongkel pintu/jendela dengan obeng, dan memanjat untuk masuk ke dalam ruangan. Ia kemudian mengambil barang-barang dan memberikannya kepada JN ALS. TOBI yang menunggu di luar. Hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke rumah JN ALS. TOBI. Pelaku berinisial I GREC ALS. TAPAK juga melakukan beberapa aksi pencurian sendirian.


Sebagian barang hasil curian dijual secara COD dan kepada orang yang dikenal. Harga jual laptop berkisar antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,-, speaker Rp. 500.000,- hingga Rp. 1.500.000,-, HP Rp. 500.000,-, mesin pemotong rumput Rp. 500.000,-, kamera Go Pro Rp. 50.000,-, dan kamera Canon Rp. 1.200.000,-.


Uang hasil penjualan dibagi dua. I GREC ALS. TAPAK menggunakan uangnya untuk berjudi, sedangkan JN ALS. TOBI menggunakan uangnya untuk membeli barang hasil curian dari I GREC ALS. TAPAK saat I GREC ALS. TAPAK beraksi sendirian.


Dari kejadian tersebut, diperoleh barang bukti berupa:


- 5 laptop, termasuk merek Lenovo, ASUS, Toshiba, Acer, dan HP.

- 2 mouse, termasuk merek Logitech dan Logi.

- 4 charger laptop, termasuk merek Lenovo dan ASUS.

- 2 tas laptop merek Lenovo dan 1 tas laptop tanpa merek.

- 2 layar monitor dan 2 CPU.

- 2 keyboard dan 1 mouse tambahan.

- 1 speaker merek Polytron dan 1 set speaker merek PMA Polytron.

- 1 kamera GoPro dan 1 set peralatan memancing.

- 1 oven merek Panasonic dan 1 set speaker merek DAT.

- 1 unit Stavolt, 1 mesin pemotong rumput, dan 1 speaker merek Advance.

- Pakaian seperti sweater dan celana pendek berlabel "BERAX" dan "LACOSTE".

- Uang tunai sebesar Rp. 950.000,-.

- 1 unit SPM Honda Vario dan 1 pasang sandal jepit.

- 1 HP merek Vivo beserta casing.

- Peralatan lainnya seperti baju singlet berlabel "Billabong", obeng, senter, pipa besi, serta sisa serpihan kamera CCTV dan besi dari pintu yang rusak.

- Dan terakhir, 1 unit mobil Carry warna silver.


Kasus ini akan diproses dalam dua berkas perkara terpisah karena ada TKP yang dilakukan bersama-sama dan ada yang dilakukan sendirian.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap TSK I GREC ALS. TAPAK dan TSK JN ALS. TOBI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan TSK I GREC ALS. TAPAK sendiri dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Kapolres Karangasem menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem dalam mewujudkan komitmennya untuk menurunkan angka tindak pidana pencurian di Kabupaten Karangasem.


Beliau juga menghimbau kepada masyarakat dan lembaga perkantoran untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.





(Cahaya)