Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Sebagai Pertimbangan Pengambilan Keputusan, Sikum Polres Karangasem Memberikan Pendapat Saran Hukum Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana

 



Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

Kamis (18/4/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri gelar perkara: 1) dugaan tindak pidana memindahtangankan barang yang menjadi jaminan fidusia yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki bernisial M yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 di Jln. Diponegoro 37A, Link. Karanglangko Karangasem; 2) perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IWA yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2022 di Banjar Dinas Asak Kawan, Desa Pertima, Kec./Kab. Karangasem; dan 3) perkara dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IKS yang terjadi sejak tahun 2020 sampai akhir tahun 2023 di Banjar dinas Pengalon, Desa Antiga, Kec. Manggis Kab. Karangasem. 


Gelar Perkara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Satreskrim Polres Karangasem, dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Polres Karangasem IPTU I Nyoman Suartha Adhi Putra, S.H. dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.


Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana memindahtangankan barang yang menjadi jaminan fidusia dilaksanakan dalam rangka peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, dan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial Facebook dan perkara dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam rangka peningkatan status dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Laporan Polisi (LP) dan disertai dengan pengaduan, karena dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan delik aduan.


“Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para teradu/terlapor dan kualitas pembuktian. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh penyelidik sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Kasi Humas. 


Dalam kesempatan Gelar Perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas satu perkara fidusia tersebut diatas dan meningkatkan dua penanganan perkara yaitu pencemaran nama baik dan KDRT dari Dumas ke LP, karena telah ditemukan dugaan tindak pidana pada peristiwa yang didumaskan. Pembuatan LP tersebut disertai dengan pengaduan karena dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan delik aduan. Dalam gelar perkara tersebut Sikum Polres Karangasem juga menyarankan menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pengadu/Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.


“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta proses penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” tambah Kasi Humas.


Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status satu perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan dan dua perkara tersebut diatas ditingkatkan dari Dumas ke LP dan disertai dengan pengaduan.





(Cahaya)