I Putu Suardana, owner Media CMN akhirnya secara resmi melaporkan DS, alias AY selaku pemilik salah satu SPBU di Kabupaten Jembrana beserta 6 Kuasa Hukumnya, ke Polres Jembrana, pada Rabu, (5/6/2024).
DS alias AY dilaporkan atas pencemaran nama baik, dimana sebelumnya I Putu Suardana difitnah melakukan tindak pidana pemerasan, yang sama sekali jangankan melakukan pemerasan, bahkan niat saja tidak pernah ada.
“Yang Bersangkutan, telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal (melakukan pemerasan yang sama sekali tidak pernah dilakukan), dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi, dengan cara menginformasikan atau memberikan keterangan palsu (bohong), kepada beberapa awak media dan terkesan dipaksakan karena tanpa adanya alat bukti, sehingga beberapa media dimaksud juga menjadi tidak valid (tidak benar) dalam pemuatan beritanya", jelas Suardana.
Menurutnya, dalam kasus ini ia mendalilkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, Pasal 317 KUHP yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai Dasar Pelaporan.
“Atas informasi tidak benar (tanpa alat bukti) yang disampaikan oleh DS alias AY beserta para Pengacaranya kepada beberapa Media sehingga juga menjadikan kekeliruan dalam pemuatan pemberitaannya, nama baik saya merasa dicemarkan, dan perbuatan DW alias AY berikut para Kuasa Hukumnya, adalah menimbulkan kerugian inmaterial hingga miliaran rupiah secara berkala, baik terhadap diri saya yang bernama I Putu Suardana alias PS atau IPS atau I Putu S atau Putu S atau Mangku Suar sebagai Wartawan, juga terhadap perusahaan milik saya yakni PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi Media CMN, karena saya sama sekali jangankan melakukan pemerasan, bahkan niat saja tidak pernah ada, dan pihak Polres Jembrana juga tidak pernah menerima pelaporan terkait pemerasan dimaksud”, imbuh Suardana.
Untuk diketahui, permasalahan ini diawali pemuatan berita yang telah sesuai dengan Kaidah Jurnalistik di Media CMN, terkait adanya dugaan warga dimana SPBU itu telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana. Lantaran merasa tidak terima, owner SPBU tersebut didampingi 6 Kuasa Hukumnya, melakukan 2 kali Somasi dan melaporkan I Putu Suardana dari Media CMN, ke Polres Jembrana bahkan sampai ke Dewan Pers. Owner SPBU tersebut bersama 6 Kuasa Hukumnya, juga memfitnah I Putu Suardana (dimaksud), melakukan dugaan pemerasan, namun ditolak lantaran tidak cukup Alat Bukti. Selanjutnya, demi tegaknya Kebebasan Pers, kemudian I Putu Suardana dari Media CMN melaporkan balik owner SPBU tersebut.
Selanjutnya, Suardana mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada APH, dalam hal ini adalah Polres Jembrana, yang diyakini sangat Profesional.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si, membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Demi azas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku", ucap Kapolres Jembrana.
(Cahaya)