Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 31 Mei 2024. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan online.
Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Bali melalsanakan penangkapan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 telah diamakan terhadap seorang tersangka di Uma Residence, Pemogan dan selanjutnya Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 diamankan kembali 3 (tiga) orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online secara bersama-sama di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka, selanjutnya Direskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan mendapatkan keterangan dari para tersangka mengenai modus yang dilakukannya.
Modus Operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka. Adapun akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali.
Modus Operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya, kemudian membuat postingan penjualan serta promo-promo dengan harga yang murah dan membuat rekening dengan nama yang menyerupai nama toko handphone, sehingga calon korban merasa tertarik dan melakukan pembelian melalui akun palsu yang dibuat oleh tersangka.
Kejadian bermula pada tanggal 19 April 2024 di Alfamart Dalung Permai yang beralamat di Jalan Dalung Permai, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pelapor a.n. Ida Bagus Gede Adi Wirawan melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah. Yang membuat pelapor merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram tersebut.
Setelah melakukan transaksi, barang yang dibeli oleh pelapor tidak pernah diterima. Sehingga pelapor mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening BNI yang di transfer korban atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 telah diamakan seorang tersangka di Uma Residence, Pemogaan, Berdasarkan keterangan tersangka tersangka diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening BNI atas nama PT BERKAH BERSAMA TARASHOP dengan tujuan untuk digunakan melakukan penipuan melalui media sosial, dan tersangka sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk seseorang dengan inisial P.
Dari membantu hasil membantu membuatkan rekening, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang yang dibayar setiap minggu sebesar Rp1.000.000 dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif,
Setelah itu berdasarkan keterangan dari tersangka, Direskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap seseorang dengan inisial P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa seseorang dengan inisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap. Kemudian diketahui bahwa salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Adapun barang buktik yang berhasil disita dari para tersangka yaitu 23 (dua puluh tiga) buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, 2 SIM, 39 kartu ATM, 2 Buah token BNI, 18 HP dan uang tunai sebesar 25.000.000 (dua puluh lima juta) rupiah
Adapun pasal yang di persangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik, *Pasal 378 KUHP* dan *Pasal 55 KUHP* tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
(Cahaya)