KARANGASEM - Satgas Preventif yang dipimpin oleh Ka UKL 1 IPDA Bayu Aji Santoso berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota polri. Kasus tersebut terjadi pada 5 April 2025 di Jalan Bhayangkara No. 1, Amlapura, Karangasem.
Korban, I Gede Eka Sumardiana, anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik Polsek Abang, mengalami luka serius setelah digigit oleh pelaku berinisial RNS, saat hendak dilakukan penangkapan.
"Kejadian bermula ketika korban melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di Sat Reskrim Polres Karangasem pada sore hari. Saat penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku melakukan perlawanan dengan menggigit tangan kanan korban selama sekitar 10 detik," ungkap Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polres Karangasem pada Minggu (11/5/2025).
Gigitan tersebut menyebabkan luka dalam dan lebam yang mengganggu aktivitas korban. Pelaku, seorang wiraswasta berusia 46 tahun, berhasil diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi kejadian.
AKBP Joseph menambahkan, dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Beberapa saksi yang merupakan anggota Polri turut memberikan keterangan untuk memperkuat kasus ini.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Tim kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi," jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya Operasi Pekat 2025 dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat di Karangasem. Aparat kepolisian terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku tindak pidana demi terciptanya rasa aman di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tegas AKBP Joseph Edward Purba.
(Cahaya)