Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran ganja. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhamad Risky Fernandez, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Desa/Kelurahan Sibang Gede.
“Tim melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah toko perawatan kendaraan, lalu segera melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan di tempat pertama, polisi menyita satu paket daun kering ganja, kertas papir, alat penghancur, serta barang-barang lain yang biasa digunakan untuk konsumsi ganja. Semua barang ditemukan dalam tas hitam yang dibawa pelaku.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penggeledahan ke kamar kos SKF di Jalan Tanah Ayu No. 6. Di sana ditemukan dua paket ganja kering yang disimpan di dalam kulkas serta satu paket batang ganja dalam tong sampah di kamar tidur.
Total barang bukti yang diamankan adalah lima paket berisi daun, biji, dan batang kering ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.028 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket kecil papir, kertas papir, filter, alat penghancur, dan dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli ganja seharga Rp3,5 juta secara tunai dari seseorang berinisial PA untuk dikonsumsi sendiri secara bertahap. Kini, SKF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memburu pemasok ganja berinisial PA tersebut, sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Cahaya)