Polda Bali, Polres Bangli.-
Sebuah insiden tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Tanah milik Nang Gede Lama, Br. Tabu, Ds. Songan A, Kintamani pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Seijin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH melalui Kasi Humas Polres Bangli menyampaikan bahwa Korban bernama K A S, yang merupakan penanggung jawab kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut, terlibat keributan dengan pelaku bernama I L alias Jro Luwes. Keributan diduga akibat salah paham antara kedua belah pihak.
Akibat kejadian tersebut, Korban K A S dibawa untuk penanganan medis menggunakan ambulan ke RSU Bangli dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, I Wayan Luwes alias Jro Luwes di bawa ke RS. BMC Bangli dan kemudian dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Langkah langkah yang telah dilaksanakan penanganan olah TKP, pemeriksaan saksi saksi sebanyak 12 orang, otopsi korban meninggal. Penanganan tahap penyidikan di Polres Bangli
Situasi di Desa Songan, Kintamani saat ini kondusif, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian sebenarnya. Perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.
(Cahaya)