Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

AKSI BOBOL TOKO GROSIR DI DENPASAR DIUNGKAP, SATU PELAKU DITANGKAP, DUA TUMBANG DITEMBAK




Denpasar – 17 juni 2025,  Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama tim gabungan Jatanras Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko grosir di kawasan Pedungan, Densel. Penangkapan terhadap kawanan pelaku lintas pulau ini berlangsung dramatis hingga menyebabkan dua pelaku tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.


Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, (3/6 ) dini hari  di wilayah Jawa Timur, setelah dilakukan koordinasi intensif antar wilayah.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di Toko Grosir Bersinar, Jalan Pulau Belitung No.26, Pedungan, yang terjadi pada 2 Juni 2025 dini hari. Para pelaku membobol gembok pintu dan merusak brankas, lalu menggasak ratusan slop rokok berbagai merek dan uang tunai. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 328 juta.


Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan mendapat informasi bahwa mereka telah menyeberang ke Pulau Jawa. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur, bekerja sama dengan Polda Jatim.


Dalam proses penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan nyaris menabrak petugas saat akan dihentikan di pintu tol. Tembakan peringatan tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dua pelaku tewas di tempat yaitu inisial EK (40 ) magelang  dan FM (38) magelang, satu berhasil diamankan  MR, ( 30) magelang, dan satu lagi masih dalam pengejaran  BS als Cepon (38 ) magelang.


Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Luxio, dua gembok rusak, 19 dus rokok berbagai merek, dan uang tunai Rp 29.750.000.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku komplotannya telah beraksi di berbagai daerah dengan sasaran toko grosir dan minimarket, terutama pada dini hari. Setiap hasil curian dibagi rata di antara empat anggota.


Kasi humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan kejadian tersebut dan Saat ini tersangka MR ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut, dan terhadap pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara.









(Cahaya)