Pontianak,Kalbar - 24 Juni 2025
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM DPP LSM MAUNG) mengintruksikam kepada Ketua Dewam Pimpinan (DPC) Kota Pontianak untuk memantau dugaan pungutan dalam proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di wilayah Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana menyampaikan bahwa Berdasarkan informasi yang mencuat, sejumlah orang tua murid, terdapat kewajiban membayar sebesar 650 ribu rupiah untuk pengadaan seragam dan iuran komite sekolah. Praktik ini dianggap mencederai prinsip dasar pendidikan prasekolah yang seharusnya diselenggarakan tanpa beban pungutan wajib bagi masyarakat.
"Ya tadi sudah saya sampaikan kepada ketua DPC Kota Pontianak,saudara Pardi Mochtar beserta jajarannya untuk monitor informasi tersebut" Tuturnya
DPP LSM MAUNG menegaskan bahwa pungutan dalam proses penerimaan siswa baru di satuan pendidikan negeri tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite melakukan pungutan terhadap peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya pada tahap penerimaan peserta didik baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa hambatan biaya.
"Penerapan pungutan seragam dalam proses daftar ulang berpotensi penyimpangan yang harus segera dihentikan. Negara wajib menjamin bahwa akses pendidikan anak-anak tidak dibatasi oleh kewajiban finansial yang tidak sah" Tegas Ketum
DPP LSM MAUNG menyerukan agar:
1. Segala bentuk pungutan wajib dalam proses penerimaan siswa baru di satuan pendidikan negeri dihentikan segera.
2. Pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan kebijakan daftar ulang agar sesuai dengan peraturan dan asas pelayanan publik.
3. Pengembalian dana dilakukan kepada orang tua murid jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum.
LSM MAUNG juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan akuntabel. Hal tersebut meliputi:
Publikasi terbuka mengenai seluruh prosedur dan jadwal penerimaan siswa baru melalui media resmi dan papan pengumuman sekolah.
Penguatan sistem pengawasan internal dan keterlibatan lembaga independen dalam proses verifikasi pelaksanaan di lapangan.
Partisipasi masyarakat dan pengawas pendidikan dalam memantau proses penerimaan agar berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Penerimaan siswa baru bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan cerminan integritas birokrasi pendidikan. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada pembebanan sepihak kepada masyarakat, serta menjamin pendidikan yang berkeadilan dan bebas biaya tersembunyi.
(Cahaya)