Pontianak,Kalbar
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat menyampaikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi menegaskan bahwa perkara ini menyangkut prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan daerah. Penyaluran dana hibah harus tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan saat ini menjadi momen krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.Selasa (24/06/25).
> “Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk bertindak secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya intervensi politik atau tekanan kepentingan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu, apalagi mereka yang selama ini berada dalam lingkaran kekuasaan,” ujar Andri dalam keterangannya di Pontianak.
DPD LSM MAUNG Kalbar juga menyayangkan adanya informasi bahwa beberapa pihak yang telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Kalbar sebelumnya tidak memenuhi panggilan hukum. Menurut Andri, ketidakhadiran tersebut hanya akan memperlebar jarak antara hukum dan keadilan di mata masyarakat.
> “Semua pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun penerima hibah, wajib menghormati proses hukum dan hadir secara kooperatif. Ini bukan soal individu, tapi tentang tanggung jawab kepada publik,” tambahnya.
Selain itu, DPD LSM MAUNG Kalbar mendorong Kejati Kalbar untuk segera mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil kajian para ahli yang digunakan sebagai dasar pembuktian dalam tahap penyidikan. Publik berhak mengetahui fakta dan bukti yang berkembang dalam perkara ini.
> “Rakyat Kalimantan Barat menunggu kepastian hukum, bukan drama prosedural atau kompromi elitis. Kami akan terus mengawal dan memberi dukungan penuh kepada penegak hukum yang bekerja dengan hati nurani dan keberanian,” tegas Ketua DPD MAUNG Kalbar
Menutup pernyataannya, DPD LSM MAUNG Kalbar menyampaikan harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH., agar tetap berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten dan menuntaskan kasus-kasus korupsi prioritas yang menjadi perhatian publik, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
(Cahaya)