PONTIANAK , Rabu-04-Juni-2025
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI),Hadysa Prana
Geram dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kuasa hukum berinisial AD, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Senin (2/6).
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” Ujar Hady dengan geram
Menurut Hady tindakan ini berpotensi pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
"Kebebasan pers mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Ini merupakan hak dasar yang dilindungi oleh hukum, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnya
Selain itu, Hady juga mengingatkan kepada rekan wartawan saat melaksanakan tugas agar mengedepankan etika jurnalistik guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"kepada rekan-rekan media, agar mengedepankan etika jurnalistik, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, apalagi kalau yang sifatnya kasus hukum, sebelum mengangkat berita seyogyanya harus dikonfirmasi dulu dan berimbang." Imbuhnya
lebih lanjut, untuk menjadi perhatian sudah banyak rekan-rekan kita yang menjadi korban saat liputan, karena kita dianggap mengusik atau membuka aib mereka,
"ke depan jangan adalagi Kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan, namun ingat…!!! Wartawan bukan kebal hukum, jika didapati menyalahi aturan juga akan ada mekanisme dan konsekuensi hukum yang akan berlaku, ” Tegasnya.
RAJAWALI berharap tidak ada lagi kejadian serupa atau bentuk kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan. ” Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa, dan jangan ada lagi bentuk kriminalisasi maupun intimidasi kepada wartawan saat turun ke lapangan maupun teror dalam bentuk ancaman, ” Tegas Ketum
Hady juga meminta agar kasus yang terjadi di Pontianak,Ketapang dan Bengkayang agar ditindak lanjut segera dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ” Yaa harapan kami agar APH segera menindaklanjuti, proses sesuai hukum yang berlaku, bagi yang salah ya harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ” tutup Ketua Umum RAJAWALI
Sunber : Divisi Humas DPP RAJAWALI
www.rajawali.me
Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)