Jembrana - Perkara Media CMN hingga saat ini masih bergulir ke ranah hukum, karena memuat pemberitaan investigasi yang tayang pada 11 April 2025, dan menyoroti dua dugaan pelanggaran serius, diantaranya Pertama, dugaan penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading oleh sebuah SPBU, yang mana menurut sumber dipercaya, belakangan memang telah dikonfirmasi melanggar, oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Kedua, adalah menyoroti adanya dugaan penyerobotan terhadap tata ruang kota, meskipun SPBU tersebut mengantongi SKTR, lantaran adanya pemanfaatan di luar perjanjian.
Kini, indikasi dugaan pelanggaran terhadap salah satu SPBU di Jembrana itu sedikit demi sedikit kian terungkap.
Dari hasil konfirmasi awak media dengan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Jembrana, I Nengah Suarbawa, pada Rabu (30/7/2025), dimana pihaknya membenarkan bahwa berdasarkan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK, memang menemukan adanya indikasi pemanfaatan di luar perjanjian oleh SPBU tersebut, atas tanah sewa milik Pemkab Jembrana.
"Pada perjanjian sewa antara Pemkab Jembrana dengan PT Leoni Karya Mandiri (yang meligitimasi SPBU dimaksud) sesuai Nomor : 032/1019/BPKAD/2022, dimana didalamnya termuat besaran sewa tanah seluas 2000 m2 untuk kegiatan usaha non bisnis. Dan
sewa tanah seluas 1000 m2 untuk kegiatan usaha sosial", jelas Suarbawa.
Menurutnya, setelah diklarifikasi di area tersebut ada pengembangan kegiatan dari nonbisnis menjadi bisnis, sehingga ini menjadi tidak sesuai dengan perjanjian sewa, itulah yang memunculkan adanya indikasi pelanggaran atas pemanfaatan di luar perjanjian.
(Cahaya)