Jakarta - Datok Rajo Kuaso Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto dan Pilliang Minangkabau, Muhammad Rafik, S. SIT, MM, meminta Pemerintah Pusat untuk lebih memperhatikan kelompok adat dan budaya. Dimana melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memfasilitasi kelompok-kelompok adat dan budaya untuk melestarikan kebudayaan-nya.
"Kelompok-kelompok adat menjadi penjaga tradisi budaya Nusantara di Indonesia. Hal ini tentu membutuhkan dukungan pemerintah sebagai fasilitator untuk mengatakan dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat dan budaya," kata Datok Rafik sapaan akrabnya saat di wawancarai, Kamis (10/7/2025) di Jakarta.
Menurutnya, adat budaya harus kita filter, sebagai solusi paling efektif dalam hal menghadapi infiltrasi budaya asing. Kata dia, ada beberapa buaya luar yang merusak mental perilaku anak bangsa, sehingga menjadi suatu virus dalam hal membangun karakter anak bangsa.
"Generasi muda sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa indonesia ke depan harus lebih mengenal adat istiadat dan budaya Nusantara. Hal ini agar menjadi filter terhadap pengaruh buaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia," ucapnya.
Dengan memfasilitasi dan memperkuat kelompok-kelompok adat dan budaya ini, akan tertanam karakter bangsa yang kuat. Dimana adat dan budaya merupakan stakeholder bangsa indonesia dan penerus pahlawan bangsa
"Contoh persoalan persoalan kasus perampasan tanah adat oleh oknum oligarki. Lalu susahnya perijinan sektor ekonomi, dalam hal pengelolaan tanah- adat yang perlu diperhatikan Kemenbud," ungkap Rafik.
Contoh kasus juta, kata Rafik adalah lambannya perijinan tambang rakyat, yang begitu susah dan membutuhkan biaya mahal. Padahal ini penting dan strategis dalam membantu pemerintah untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Dimana tertuang di Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian Indonesia dan prinsip-prinsip yang mendasarinya," tukas Tokoh Muda Minang ini.
Terakhir kata Rafik, Pasal 33 UUD 1945 ini terdiri dari beberapa ayat yang secara garis besar mengatur tentang perekomian masyarakat Indonesia.
Dimana isinya, ayat (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dan ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Lanjutnya, .akna Penting Pasal 33 UUD 1945, mengatur Kedaulatan Ekonomi yang menegaskan kedaulatan ekonomi Indonesia, di mana negara memiliki peran sentral dalam mengelola sumber daya alam dan sektor-sektor strategis. Mengatur Keadilan Sosial, yang tujuan utama dari penerapan Pasal 33 adalah untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kemudian Kemakmuran Bersama, dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor ekonomi harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dan Demokrasi Ekonomi sebagai sistem ekonomi yang diterapkan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, di mana seluruh rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi," pungkas Rafik Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI).
(Cahaya)